PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Pakar : Haram Hukumnya jika Revisi UU MD3 Hanya untuk Berbagi Kursi
Garuda Pancasila
JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM- Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dijadwalkan selesai pada 5 Desember 2014. Salah satu tujuan revisi tersebut adalah untuk menuntaskan konflik di DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Menurut pengamat hukum tata negara dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masnur Marzuki, Badan Legislasi (Baleg) harusnya melibatkan banyak pemangku kepentingan termasuk MPR, DPD, dan DPRD dalam pembahasan tersebut.
"Walaupun tidak ada kewajiban konstitusional melibatkan para pemangku kepentingan seperti MPR, DPD, dan DPRD, tidak ada salahnya DPR mendengarkan masukan dari DPD dan DPRD," ujar Masnur di Jakarta, Senin (1/12/2014).
Alasannya, banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan melalui revisi UU MD3 selain menengahi konflik antara dua kubu koalisi di DPR. Pertama, mengadopsi putusan MK khususnya mengenai peran dan fungsi legislasi DPD RI dalam pengajuan RUU usul inisiatif dan pembahasan bersama RUU antara DPR-Pemerintah dan DPD.
Kemudian, merevisi norma tata cara Pemilihan Ketua DPRD yang tidak paralel dengan tata cara pemilihan Ketua DPR. "Kenapa Ketua DPR dipilih sementara Ketua DPRD ditetapkan dari Parpol pemenang. Ini aturan yang bertabrakan dengan prinsip kesatuan norma dalam NKRI," tambahnya.
Ketiga, adalah norma pelibatan aktif DPD dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas). Sehingga momentum revisi UU MD3 bisa mewujudkan tata kelola parlemen yang berimbang dan akuntabel sesuai prinsip & mekanisme check and balances.
"Revisi UU MD3 haram hukumnya jika hanya dimaksudkan untuk mengakomodir upaya bagi-bagi kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan di DPR," pungkasnya.(Okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS