PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2449 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2621 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2424 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2294 Kali
Nur Asmi kalahkan Polda Riau di praperadilan Terkait SP3 Kasus Istri Bupati Kampar
Eva Yuliana dan Jefry Noer, Sumber gambar google.com
RADARPEKANBARU.COM- Pengadilan Negeri Pekanbaru memenangkan gugatan Nur Asmi terhadap Kepolisian Daerah Riau yang telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh istri bupati Kampar, Eva Yuliana.
Dalam persidangan praperadilan pada Jumat sore dan diketuai hakim Mangapul Manalu ini, pengeluaran SP3 oleh Polda Riau itu tidak sah menurut hukum.
Manalu mengatakan walaupun penyelidikan masih kurang dalam menemukan bukti serta keterangan saksi namun Polda Riau tidak bisa langsung mengeluarkan SP3 terkait kasus ini.
Untuk itu, Polda Riau harus kembali melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istri bupati Kampar, Eva Yuliana. Dalam isi putusan tersebut juga dijelaskan, keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon, Dr Muzakir, terdapat beberapa luka memar yang dialami penggugat, Nur Asmi.
Sementara itu terkait dengan jawaban Polda Riau atas permohonan praperadilan Asmi yang menyebutkan PN Pekanbaru tidak berhak menyelenggarakan sidang ini, hakim menjelaskan, PN Pekanbaru berhak menyelenggarakan karena Polda Riau yang mengeluarkan SP3 itu berlokasi di Pekanbaru.
"Pengadilan Negeri Pekanbaru layak melaksanakan sidang ini karena Polda Riau yang mengeluarkan SP3 ini berada di Kota Pekanbaru," kata Manalu.
Sidang putusan ini digelar disalah satu ruang sidang dan diikuti sejumlah warga dari Kabupaten Kampar yang ingin menyaksikan jalannya sidang. Setelah pembacaan sidang putusan yang memenangkan Asmi, peserta juga ada yang saling merangkul satu sama lain.
Yuliana adalah istri bupati Kampar yang juga menjabat anggota DPRD Riau fraksi Partai Demokrat. Ia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang ibu rumah tangga, Nur Asmi, pada Sabtu (31/5) silam, namun penyelidikan dihentikan Polda Riau yang menangani kasus ini karena dianggap tidak memiliki bukti yang cukup.(ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
PT BSP, SKK Migas, dan Pengurus PWI Riau Bagikan Makanan Berbuka Puasa Secara Gratis
PEKANBARU - PT Bumi Siak Pusako (BSP) bersama dengan SKK Migas Perwakilan Sumbag.
Donor Darah HUT Ke-7 Raih Penghargaan MURI
JAKARTA - Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organis.
Menko Polhukam Dukung Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan
Jakarta--Rencana program Sosialisasi Pers Berwawasan Kebangsaan yang akan dilaku.
Sosok H Asmar di Idam - Idamkan Masyarakat Meranti Menjadi Bupati Dari Sejak Dulu
Meranti,- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purna H Asmar adalah s.
Iconnet Icon Plus, Solusi Jaringan Internet untuk Daerah Blank Spot di Kampar
BANGKINANG – PLN Icon Plus Strategic Business Unit (SBU) Regional Sumatera Bag.
Pak Kapolda Tolong Bantu Rakyat Korban Mafia Tanah, Kenapa MULIANTO dan Johan Nur Belum Ditangkap ?
Pekanbaru - Bahwa terduga mafia tanah saudara MULIANTO sudah merugikan masyaraka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS