PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Bagaimana Hukumnya Menikah dengan Pasangan yang Beda Agama?
ilustrasi
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr.wb
Pak Zairin Noor , perkenalkan, nama saya Meyta dari Jawa Timur, saya ingin bertanya kepada bapak Zairin Noor berkaitan perkawinan beda agama. Bagaimana hukumnya berhubungan dengan pasangan yang berbeda agama?
Apakah salah satu pasangan tersebut harus berpindah agama terlebih dahulu jika ingin melangsungkan pernikahan?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Meyta -Jawa Timur
Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr wb, terima kasih atas pertanyaannya, Mbak Meyta. Terima kasih juga atas aksesnya ke dakwatuna, semoga rubrik konsultasi hukum ini dapat menjadi pencerahan bagi umat Islam.
Netters dakwatuna sekalian, wa bil khusus Mbak Meyta di Jawa Timur, pada prinsipnya hukum yang berlaku di Indonesia tidak memungkinkan adanya perkawinan yang berbeda keyakinan / agama.
Perkawinan hanya boleh dilangsungkan oleh pasangan yang seagama. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (01) UU perkawinan. Perkawinan adalah sah sesuai agama dan dalam komplikasi hukum Islam (KHI), hukum Islam adalah yang berlaku di Indonesia. Jadi dengan tegas melarang perkawinan beda agama.
Dengan demikian pasangan yang akan menikah secara Islam, calon mempelainya harus beragama Islam kedua duanya.
Jika pasangan Anda berbeda agama, maka wajib untuk pindah ke agama Islam dulu. Jika tidak maka perkawinan yang ada tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena masalah agama adalah masalah keyakinan, saya harapkan netters dakwatuna sekalian untuk bersikap lebih bijaksana. Mohon petunjuk pada Allah. Jika memang tidak mendapat hidayah dan tidak bisa masuk Islam, jangan dipaksakan.
Pernikahan dalam Islam bertujuan mencari ridha Allah. Kita tentu sangat mengharapkan dalam pernikahan tersebut lahir putra - putri shalih dan shalihah. Yang dapat menolong kita dunia dan akhirat. Untuk itulah pasangan yang seiman hukumnya wajib.
Demikian jawaban saya. Mudah-mudahan Mbak Meyta mendapat kejelasan dan manfaat wallahu'alam,
Wassalamu'alaikum wrwb
Drs. Zairin Noor, SH, MHUM
Pertanyaan seputar dunia hukum dapat di kirim ke: [email protected]
sumber : dakwatuna
Assalamu'alaikum wr.wb
Pak Zairin Noor , perkenalkan, nama saya Meyta dari Jawa Timur, saya ingin bertanya kepada bapak Zairin Noor berkaitan perkawinan beda agama. Bagaimana hukumnya berhubungan dengan pasangan yang berbeda agama?
Apakah salah satu pasangan tersebut harus berpindah agama terlebih dahulu jika ingin melangsungkan pernikahan?
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb
Meyta -Jawa Timur
Jawaban:
Wa'alaikumsalam wr wb, terima kasih atas pertanyaannya, Mbak Meyta. Terima kasih juga atas aksesnya ke dakwatuna, semoga rubrik konsultasi hukum ini dapat menjadi pencerahan bagi umat Islam.
Netters dakwatuna sekalian, wa bil khusus Mbak Meyta di Jawa Timur, pada prinsipnya hukum yang berlaku di Indonesia tidak memungkinkan adanya perkawinan yang berbeda keyakinan / agama.
Perkawinan hanya boleh dilangsungkan oleh pasangan yang seagama. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (01) UU perkawinan. Perkawinan adalah sah sesuai agama dan dalam komplikasi hukum Islam (KHI), hukum Islam adalah yang berlaku di Indonesia. Jadi dengan tegas melarang perkawinan beda agama.
Dengan demikian pasangan yang akan menikah secara Islam, calon mempelainya harus beragama Islam kedua duanya.
Jika pasangan Anda berbeda agama, maka wajib untuk pindah ke agama Islam dulu. Jika tidak maka perkawinan yang ada tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena masalah agama adalah masalah keyakinan, saya harapkan netters dakwatuna sekalian untuk bersikap lebih bijaksana. Mohon petunjuk pada Allah. Jika memang tidak mendapat hidayah dan tidak bisa masuk Islam, jangan dipaksakan.
Pernikahan dalam Islam bertujuan mencari ridha Allah. Kita tentu sangat mengharapkan dalam pernikahan tersebut lahir putra - putri shalih dan shalihah. Yang dapat menolong kita dunia dan akhirat. Untuk itulah pasangan yang seiman hukumnya wajib.
Demikian jawaban saya. Mudah-mudahan Mbak Meyta mendapat kejelasan dan manfaat wallahu'alam,
Wassalamu'alaikum wrwb
Drs. Zairin Noor, SH, MHUM
Pertanyaan seputar dunia hukum dapat di kirim ke: [email protected]
sumber : dakwatuna
BERITA LAINNYA +INDEKS
Ini yang Membuat Nabi Muhammad Mengenali Kita di Hari Kiamat
RADARPEKAANBARU.COM - Ternyata seorang Muslim yang banyak bersujud memiliki keutamaan yang besar di .
Keutamaan Membangun Masjid
RADARPEKANBARU.COM - Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam bukunya “Panduan Beribadah Khusus Pria” m.
Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Hari Jumat
RADARPEKANBARU.COM - Hari jumat memiliki keutamaan yang istimewa dalam agama Islam. Sebagai hari yan.
Tuntunan Berhijab Ternyata Juga Ada di Agama Lain Selain Islam?
RADARPEKANBARU.COM - Kewajiban memakai hijab bagi Muslimah merupakan perintah yang agung dalam Islam.
TULIS KOMENTAR +INDEKS