PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2545 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2707 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2521 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2377 Kali
Kasus Pelanggaran HAM
Pengadilan PBB Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Wiranto
Wiranto bertanggung jawab atas 'pembunuhan, deportasi dan penganiayaan' di Bumi Lorosae itu pada 1999, sebanyak 1.500 orang tewas.
JAKARTA,RADARPEKANBARU.COM - Kini bergulir kasus HAM yang dilakukan Wiranto.Padahal Wiranto sebelumnya dengan keras menuding mantan anak buahnya Prabowo Subianto sebagai penjahat pelanggar HAM.
Kasus itu ramai dibicarakan di dunia maya. Pengadilan yang didukung PBB pernah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Jenderal (Purn) Wiranto atas pelanggaran HAM di Timor Timur.
Mengutip Associated Press (AP), Senin (10/5/2004), memberitakan perintah penangkapan Wiranto merupakan langkah penting dalam penyelesaian kasus itu.
"Upaya berkelanjutan kami untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap penduduk sipil Timor Timur pada 1999," ujar penuntut PBB Nicholas Koumjian.
Surat penangkapan keluar tujuh pekan setelah pengadilan khusus Timtim menuduh Wiranto bertanggung jawab atas 'pembunuhan, deportasi dan penganiayaan' di Bumi Lorosae itu pada 1999, sebanyak 1.500 orang tewas.
Perintah penangkapan diteruskan ke Interpol. Wiranto bisa ditangkap jika meninggalkan Indonesia. (AP)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS