PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2554 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2716 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2532 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2388 Kali
Proyek Pakaian Batik Senilai Rp4 Milyar Di Korupsi, Dua Tersangka Terancam Dijemput Paksa Kejati
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Dua tersangka dugaan korupsi baju batik di Pemerintahan Provinsi Riau, Abdi Haro dan Rudi Simbolon, terancam dijemput paksa Kejati Riau karena tak mengindahkan panggilan penyidik.
Keduanya tidak datang ke penyidik Pidana Khusus Kejati Riau tanpa memberi alasan. Tindakan itu dianggap menghalangi proses penyidikan yang dilakukan.
Sedianya, jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Abdi Haro dan Rudi Simbolon diperiksa penyidik sebagai tersangka. "Hari ini, ada tiga tersangka yang dipanggil, tapi hanya GD (Garang Dibelani,red) yang datang," katanya, Rabu (12/11/14).
GD sendiri, tambah Mukhzan, dijadwak diperiksa jaksa Sumriadi. Karena yang bersangkutan tidak didampingi penasehat hukumnya, GD disuruh pulang.
Menurut Mukhzan, ketiganya akan dipanggil kembali pada pekan depan. "Apabila pada panggilan berikutnya tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan paksa," tegas Mukhzan.
Sebelumnya, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tesangka karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 10.000 pakaian batik di Pemprov Riau. Proyek senilai Rp 4.350.500.000 diambil dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Abdi Haro dan Garang Dibelani merupakan petinggi di Pemprov Riau. Sementara Rudi Simbolo merupakan Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat, yang menilai terjadi penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian batik di Pemprov Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan Biro Perlengkapan Setda Riau. Dalam pelaksanaannya, ditemukan tidak adanya harga perkiraan sementara dan spesifikasi. Disamping itu, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (adr/ra)
Keduanya tidak datang ke penyidik Pidana Khusus Kejati Riau tanpa memberi alasan. Tindakan itu dianggap menghalangi proses penyidikan yang dilakukan.
Sedianya, jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Abdi Haro dan Rudi Simbolon diperiksa penyidik sebagai tersangka. "Hari ini, ada tiga tersangka yang dipanggil, tapi hanya GD (Garang Dibelani,red) yang datang," katanya, Rabu (12/11/14).
GD sendiri, tambah Mukhzan, dijadwak diperiksa jaksa Sumriadi. Karena yang bersangkutan tidak didampingi penasehat hukumnya, GD disuruh pulang.
Menurut Mukhzan, ketiganya akan dipanggil kembali pada pekan depan. "Apabila pada panggilan berikutnya tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan pemanggilan paksa," tegas Mukhzan.
Sebelumnya, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tesangka karena melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan 10.000 pakaian batik di Pemprov Riau. Proyek senilai Rp 4.350.500.000 diambil dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Abdi Haro dan Garang Dibelani merupakan petinggi di Pemprov Riau. Sementara Rudi Simbolo merupakan Direktur CV Karya Cipta Persada, Rudi Simbolon.
Kasus itu berawal dari laporan masyarakat, yang menilai terjadi penyimpangan pada proyek pengadaan pakaian batik di Pemprov Riau.
Kegiatan ini dilaksanakan Biro Perlengkapan Setda Riau. Dalam pelaksanaannya, ditemukan tidak adanya harga perkiraan sementara dan spesifikasi. Disamping itu, jumlah baju batik yang terealisasi juga hanya 7.000 pasang atau sekitar 70 persen.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (adr/ra)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Diveto AS, Palestina Gagal Jadi Anggota PBB
RADARPEKANBARU.COM - Upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, kembali gagal dilakukan setela.
Bandara Internasional Dubai Kacau Setelah Dilanda Banjir Bandang
RADARPEKANBARU.COM - Banjir bandang mengacaukan sejumlah operasi dan layanan di Bandara Internasiona.
Waspada Serangan Israel, Iran Tutup Fasilitas Nuklir
RADARPEKANBARU.COM - Fasilitas nuklir Iran sementara waktu ditutup untuk mengantisipasi serangan bal.
Iran Klaim Semua Rudal Hipersoniknya Berhasil Capai Wilayah Israel
RADARPEKANBARU.COM - Semua rudal hipersonik yang digunakan dalam serangan balasan Iran telah berhasi.
Iran Tak Ragu Serang Yordania Jika Berani Bantu Israel
RADARPEKANBARU-Yordania mungkin menjadi target serangan udara Iran berikutnya, jika negara itu ke.
Israel Kembali Bunuh Komandan Lapangan Hizbullah di Lebanon
RADARPEKANBARU.COM - Israel kembali menyerang kelompok militan Hizbullah dengan .
TULIS KOMENTAR +INDEKS