PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
PNS yang Jadi Anggota Parpol Bakal Langsung Dipecat
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Meski aturan kepegawaian telah berganti dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi posisi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai wadah profesi ASN tetap berjalan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI) Diah Anggraeni menjelaskan, anggota KORPRI adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan presiden sebagai pembinanya. Artinya para anggota KORPRI harus mendedikasikan loyalitasnya pada pemerintah dan bukan partai politik atau golongan masyarakat tertentu.
"Kalau PNS masuk ke ranah partai, langsung pecat, karena nilai integritasnya sudah hilang," tegas Diah seperti dikutip dari pesan singkat tim Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada wartawan, Rabu (12/11/2014).
Menerima kunjungan DPN KORPRI di kantornya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, bahwa era birokrasi priyayi sudah berakhir, dan berganti dengan era birokrasi melayani. Itu berarti anggota KORPRI harus mengabdikan dirinya kepada negara, dan melayani rakyat sepenuh hati.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa KORPRI memiliki peranan penting sebagai penentu kinerja pembangunan nasional dan wajah politik Indonesia. Azas netralitas dan integritas sebagai bagian dari sistem merit ASN juga harus dijaga dan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan yang mengenai ASN yang kini tengah digodok pemerintah.
"Sekarang, kalau direvitalisasi dan didayagunakan lalu kemudian diperankan kembali untuk pembangunan nasional maka akan menjadi akselerator yang mempercepat tujuan pembangunan nasional," tutur Yuddy. (One)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
TULIS KOMENTAR +INDEKS