PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Pejabat Negara Dilarang Rapat di Luar Kota & Hotel
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melarang para pejabat negara rapat di hotel. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, rapat di luar kota dan hotel hanya menghambur-hamburkan uang negara.
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) komitmen menghemat anggaran. "Intinya menekan defisit dengan menekan biaya yang tidak perlu termasuk rapat-rapat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku sudah mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi lembaga negara untuk rapat di luar kota dan di hotel mewah.
"Itu (anggaran) harus dipergunakan secara maksimal. Kemenpan-RB sendiri sudah menghentikan kegiatan di luar kantor-kantor pemerintah," jelasnya.
Yuddy memastikan, seluruh penyelenggara negara dan kementerian segera melaksanakan aturan tersebut. "Karena itu instruksi dari presiden dan wakil presiden," terangnya.
Untuk memperkuat aturan tersebut, lanjut dia, akan dikeluarkan Inpres. "Itu berlaku untuk semua kementerian dan lembaga," urainya.
"Dan nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya kepda presiden agar itu berlaku keada seluruh kementrian dan lembaga," tambahnya.(okz)
Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) komitmen menghemat anggaran. "Intinya menekan defisit dengan menekan biaya yang tidak perlu termasuk rapat-rapat," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku sudah mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi lembaga negara untuk rapat di luar kota dan di hotel mewah.
"Itu (anggaran) harus dipergunakan secara maksimal. Kemenpan-RB sendiri sudah menghentikan kegiatan di luar kantor-kantor pemerintah," jelasnya.
Yuddy memastikan, seluruh penyelenggara negara dan kementerian segera melaksanakan aturan tersebut. "Karena itu instruksi dari presiden dan wakil presiden," terangnya.
Untuk memperkuat aturan tersebut, lanjut dia, akan dikeluarkan Inpres. "Itu berlaku untuk semua kementerian dan lembaga," urainya.
"Dan nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya kepda presiden agar itu berlaku keada seluruh kementrian dan lembaga," tambahnya.(okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS