PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2407 Kali
Banyak Hotel dan Perbankan Tak Mengantongi Izin Lingkungan
BPT-PM Pekanbaru Sebut Sudah Sesusai Prosedur
Ir. H. Musa
RADARPEKANBARU.COM - Terkait banyaknya badan usaha seperti Hotel serta perbankan yang tidak mengantongi izin lingkungan namun sudah berdiri di Kota Pekanbaru. Menurut pihak Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, jika selama ini izin yang dikeluarkan oleh BPT sudah sesuai prosedur.
"Ketika masyarakat mengurus izin kesini. Mereka harus melengkapi berbagai persyaratan, jika tidak lengkap. Maka perizinannya tidak akan dikeluarkan. Jadi untuk hotel Star City saya tidak tahu. Apakah hotel ini ada memiliki izin lingkungannya atau tidak. Pasalnya hotel tersebut sudah berdiri sebelum perda no 8 tahun 2012 tentang izin lingkungan dari BLH,"ujar Kepala BPT Pekanabru, Musa, kepada Radarpekanbaru.com, Rabu(6/11/14) diruang kerjanya.
Ia menambahkan, dalam perda tersebut memang disebutkan salah satunya adalah rekomendasi izin lingkungan dari instansi terkait seperti BLH.
"Kalau dia hotel, tentu harus ada izin lingkungan yakni rekomendasi dari BLH. karena ini merupakan salah satu syarat dalam perda. Jika tidak ada maka BPT tidak akan mengeluarkan izinnya," paparnya.
Lanjutnya, Untuk pembinaan dan pengawasan dilapangan lanjut Musa hanya bisa dilakukan oleh BLH. Pasalnya BPT hanya bisa melakukan koordinasi dan sifatnya sebagai operator perizinan.
"Jadi BLH lah yang harusnya pro aktif kesana. Jika pengusaha masih membandel, mereka silahkan melayangkan surat ke Walikota untuk melakukan penyegelan. Sedangkan yang bisa melakukan penyegelan itu Satpol PP bukan BPT,"jelasnya.
Meskipun itu bukan kewenangan BPT lanjut Musa, pihaknya bisa tidak mengeluarkan izin pada saat pengusaha melakukan perpanjangan izin.
"Saat perpanjangan izin, kita baru bisa bertindak yakni meminta pengusaha untuk memenuhi semua syaratnya. Jika tidak ada izin, tentu tidak akan kita layani. Sedangkan Izin SITU ini berlaku selama 5 tahun," Jelasnya. (Nof)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Pria Ukraina di Luar Negeri Diminta Pulang untuk Ikut Perang
RADARPEKANBARU.COM - Kekurangan tentara di medan perang, mendorong Ukraina menarik warga mereka yang.
Di Tengah Ketegangan dengan China, Filipina Terima Rudal Canggih India
RADARPEKANBARU.COM - Filipina menerima pasokan rudal jelajah supersonik canggih buatan India, BrahMo.
Diveto AS, Palestina Gagal Jadi Anggota PBB
RADARPEKANBARU.COM - Upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, kembali gagal dilakukan setela.
Bandara Internasional Dubai Kacau Setelah Dilanda Banjir Bandang
RADARPEKANBARU.COM - Banjir bandang mengacaukan sejumlah operasi dan layanan di Bandara Internasiona.
TULIS KOMENTAR +INDEKS