PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Ketua HMI Palsu
Berimbas Pada Pengkaderan HMI di Pekanbaru.
Fat Harianto
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Setelah sebelumnya menuai kritikan dari sejumlah kader dan senior Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Pekanbaru, ribut-ribut soal ketua HMI palsu berinisial 'AN' akhirnya mendapat komentar dari Wakil Sekretaris Jendral Pengurus Besar HMI Fat Harianto di Jakarta, Senin, (02/12).
Saat dikonfirmasi, diduga adanya oknum kader HMI Pekanbaru berinisial 'AN' yang mengaku-ngaku sebagai ketua HMI Pekanbaru, Fat mengatakan bahwa aturan di HMI sangat jelas, dan PB HMI menyerahkan sepenuhnya kepada HMI Pekanbaru terkait pemecatan terhadap kader-kader yang melanggar konstitusi HMI.
"Pada dasarnya HMI sudah diatur dalam konstitusi yang jelas, termasuk tentang mekanisme pemecatan, dan cabang(HMI-red) memiliki hak untuk melakukan telaah terhadap kader-kadernya yang melanggar konstitusi"ujar Fat menjelaskan.
Ditambahkan Fat, sebuah pengkaderan dalam Latihan Kader Satu (LK I) di HMI dapat dikatakan sah apabila dibuka oleh pengurus cabang yang memiliki legalitas hukum. "LK hanya sah jika dibuka oleh cabang yang memiliki legalitas
hukum"jelas Fat Harianto menekankan.(Lam)
Editor: Ramli
Saat dikonfirmasi, diduga adanya oknum kader HMI Pekanbaru berinisial 'AN' yang mengaku-ngaku sebagai ketua HMI Pekanbaru, Fat mengatakan bahwa aturan di HMI sangat jelas, dan PB HMI menyerahkan sepenuhnya kepada HMI Pekanbaru terkait pemecatan terhadap kader-kader yang melanggar konstitusi HMI.
"Pada dasarnya HMI sudah diatur dalam konstitusi yang jelas, termasuk tentang mekanisme pemecatan, dan cabang(HMI-red) memiliki hak untuk melakukan telaah terhadap kader-kadernya yang melanggar konstitusi"ujar Fat menjelaskan.
Ditambahkan Fat, sebuah pengkaderan dalam Latihan Kader Satu (LK I) di HMI dapat dikatakan sah apabila dibuka oleh pengurus cabang yang memiliki legalitas hukum. "LK hanya sah jika dibuka oleh cabang yang memiliki legalitas
hukum"jelas Fat Harianto menekankan.(Lam)
Editor: Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Outing Class, Siswa SD IT Al-Hikmah Siak Hulu Kabupaten Kampar Belajar ke Pustaka Wilayah Riau
SISWA SD IT Al-Hikmah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar lakukan belajar di lu.
Bupati Pelalawan H. Zukri Misran Bohongi Mahasiswa Pelalawan
RADARPEKANBARU - Persoalan bantuan pendidikan yang dianggarkan oleh pemeri.
Outing Class, TK Mawaddah Siak Hulu Ajak Siswa Belajar Sambil Bermain ke Kebun Binatang
KAMPAR - Taman Kanak-kanak (TK) Mawaddah Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ka.
Pengacara Said Sarifudin Dipercaya Dalam LKBH PGRI Siak
SIAK - Pengacara Said Sarifudin, SH MH dan Partners resmi dipercaya dalam L.
Wakil Bupati Siak Husni Merza Buka Konferensi Kerja II PGRI Siak
SIAK - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Siak menggelar Ko.
Mahasiswa Kukerta UNRI 2022 Desa Pulau Ingu Adakan Acara Penyuluhan Stunting dan Pemanfaatan TOGA
Kuansing --Senin, 25 Juli 2022 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (Kukerta) Universita.
TULIS KOMENTAR +INDEKS