PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2554 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2717 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2532 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2388 Kali
3 Tersangka Perampokan Sudirman Jalani Pemeriksaan Tambahan
RADARPEKANBARU.COM - Tiga tersangka kasus perampokan di Jalan Sudirman depan Bulog kembali menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru. Ketiganya diperiksa dirungan unit Jatanras lantai 3 (Tiga) Mapolresta Pekanbaru.
Dari pantauan radarpekanbaru.com di Mapolresta Pekanbaru, ketiganya diperiksa sekaligus diruangan unit II Jatanras Mapolresta Pekanbaru Senin (3/11) pagi.
Ketiganya diperiksa untuk mengsikronkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK melalui Kanit II Jatanras Iptu Andi, mengatakan pemeriksaan ketiganya untuk mengsikronkan keterangan.
"Hanya mengsikronkan saja," ujarnya saat ditemui radarpekanbaru.com diruangannya.
Terkait saksi-saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut, Andi, mengaku belum ada, "Saksi-saksi belum ada yang kita periksa. Untuk jelasnya tanya sama Kasat saja Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK," terangnya.
Sementara seorang penyidik Jatanras mengatakan hanya pemeriksaan tambahan, "Ya, tadi ketiganya kita lakukan pemeriksaan. Cuma pemeriksaan tambahan saja," ujarnya
Sebelumnya, ketiga Perampok Sudirman tersebut ditahan dipisahkan. Ketiganya melakukan dipisahkan karena berkelahi saat diinapkan di sel yang sama di sel Mapolresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan, mengatakan Edison Purba (29) 'diinapkan' di sel Mapolsek Pekanbaru Kota, Amin Fauzi (37) diinapkan di sel Mapolsek Senapelan dan Monang Simanjuntak (34) diinapkan di sel Mapolresta Pekanbaru.
Mereka terpaksa dipisahkan semenjak Kamis (30/10). Karena mereka berkelahi mempermasalahkan uang rampasan. Tersangka Edison tidak mendapatkan bagian. Sementara uang ratusan juta masih ditangan DPO Yusuf Palembang,"
Hingga kini, anggota Polresta Pekanbaru masih mengejar Yusuf Palembang. Dari hasil pemeriksaan sementara, jaket korban yang berisikan uang ratusan juta dilarikan oleh DPO yang disebut penjahat yang sering keluar-masuk penjara itu.
Ketiga tersangka ini dikenakan ke Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau dua puluh tahun.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, empat perampok itu merampas uang senilai Rp300 juta dari Jaket Mulyono saat melintas di Jalan Sudirman, Senin (29/10). Mulyono tewas mengenaskan karena dijatuhkan dari sepeda motornya. (Zi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS