PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Dugaan Pungli di Kecamatan Payung Sekaki Diminta Untuk Ditelusuri
RADARPEKANBARU.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum PNS di Kecamatan Payung Sekaki, rupanya telah menjadi kerikil dalam sepatu bagi pemerintahan Pekanbaru. PNS yang sejatinya menjadi pelayan masyarakat malah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Tindakan ini tentu akan memberikan rapor merah dalam pelaksanaan administrasi di Keccamatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum oleh wartawan di lapangan, pungli itu terjadi ketika salah seorang masyarakat, AN, hendak menguruskan SKGR. Ketika pengurusan tersebut dilakukann hingga ke Kecamatan, ia langsung dimintai sejumlah uang agar dapat meluluskan berkasnya.
"Saya dimintai uang sebanyak 1 juta oleh pegawai disana dek. Ia mengatakan bahwa untuk ukuran tanah yang melebihi satu hektar, biayanya segitu," ujar AN.
Karena dimintai demikian, AN akhirnya membayarkan uang sesuai dengan yang diminta oleh PNS tersebut.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Camat Payung Sekaki, Zarman Chandra, pada Kamis (30/10) ia mengaku bahwa dirinya telah mendengar kabar tersebut. Seketika itu juga, ia mengumpulkan seluruh pegawai baik itu PNS maupun Honorer untuk ditanyainya dan diberi pengarahan.
"Jujur saya kaget dengan adanya kabar tersebut. Setahu saya, saya tidak pernah menetapkan tarif terhadap pengurusan apapun," sebut Zarman.
Zarman juga telah menegaskan kembali kepada seluruh bawahannya agar bekerja sesuai dengan prosedur. Karena tugas dari PNS ini adalah melayani masyarakat."Saya ingat pesan dari Pak Wali, bahwa berbuat baik saja belum tentu dinilai baik oleh masyarakat. Apalagi berbuat buruk," ungkapnya.
Mengenai tindak lanjut terhadap dugaan pungli tersebut, Zarman telah melakukan penyelidikan di setiap bawahannya. Ia juga telah mendapatkan perintah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru untuk segera mengusut kabar tersebut dan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan jika terbukti.
Di tempat terpisah, Kepala BKD Pekanbaru, Azharizman Rozie, mengatakan bahwa merupakan tugas dari setiap Kepala satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membina dan mengawasi bawahannya. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka Kepala SkPD merupakan orang pertama yang harus menindaknya.
"Setiap Kepala SKPD, termasuk Camat, berkewajiban untuk menegur pegawai yang tidak disiplin menjalankan tugas," papar Rozie.
Untuk kasus di Payung Sekaki, Rozie telah meminta kepada Camatnya agar segera menindaklanjuti. Jika memang bersalah, maka oknum tersebut harus diberikan peringatan.
"BKD hanya mengawasi saja. Jika pelanggaran yang dilakukannya telah berat, barulah BKD bisa memberhentikannya. Itu juga harus ada laporan dari Kepala SKPD-nya," ujar Rozie. (Tim)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Media Expo SPS Riau Hari Kedua Semakin Ramai Pengunjung
PEKANBARU - Media Expo SPS Riau dan Festival PPID tahun 2022 semakin ramai .
Rekomendasi Model Baju Gamis Terbaru di Tahun 2022
Hampir setiap tahunnya, model baju gamis selalu berubah-ubah sesuai dengan zaman.
Bawaslu Kampar Umumkan 63 Nama Panwaslu Kecamatan Lulus Seleksi Wawancara
BANGKINANG - Sesuai tahapan yang ditetapkan Bawaslu RI, pokja pembentukan P.
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Ujian CAT Calon Panwaslu Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Badan Pengawas Pemilu .
Bawaslu Kampar Awasi Peserta Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan
BANGKINANG--Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, SH terlihat sedang s.
TULIS KOMENTAR +INDEKS