PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2544 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2706 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2520 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2376 Kali
Keluarga Korban Puas Terhadap Putusan Majelis Hakim
Pembunuh Dua Orang Security Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Pembunuh Dua Orang Security Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Keluarga korban puas terhadap putusan majelis hakim
Kuasa Hukum Korban nyatakan Banding
BANGKINANG KOTA,RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim PN Bangkinang jatuhi Hukuman seumur hidup terhadap Ganda Sirait, pembunuhan berencana terhadap dua orang Security Kelompok Tani Aman Damanik, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Rabu (29/10/14).
Ganda Sirait dinyatakan bersalah yang telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Canda Canri Turnip dan Danil Saputra Sirait pada tanggal 10/5-2014 di Pos lima Security dalam areal perkebuna Kelompok Tani Aman Damanik di Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Kedua korban meninggal dinia di Pos lima Security dalam areal perkebunan Kelompok Tani Aman Damanik,setelah di bacok dengan parang oleh terdakwa yang di bacokkan keleher korban berulang kali dan kepala kedua korban di pukul dengan palu yang sudah di sedia dari rumah oleh terdakwa.
Dengan pembunuhan berencana yang di lakukan oleh terdakwa,di dakwa dengan pasal 340 KUHP,dalam persidangan pada Rabu tanggal 29/10-2014 majelis Hakim yang di ketuai oleh 'Ari Andhika kresna SH MH'dan hakim anggota 'Hendra Hutabarat SH,'Nur afriani Putri SH'dengan segala pertimbangan yang memberatkan,bahwa terdakwa melakukan secara berencana dan sistimatis,menghilangkan nyawa orang lain mengakibat penderitaan bagi keluarga korban,sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ibu kandung dari korban Danil Saputra Sirait,'Nur Sukmawati'merasa puas dengan putusan hakim yang telah menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Ganda Sirait"saya merasa puas terhadap putusan hakim,hakim sangat bijak sana,tidak ada permainan Hukum disini,hanya saya sangat kecewa terhadap pengacaranya mengapa dia mengajukan banding pula,kata Nur Sukmawati.
Sementara Kuasa hukum dari terdakwa,Suwandi SH,menyatakan banding dalam persidangan,dengan pertimbangan bahwa "putusan hakim yang menjatuhi hukuman seumur hidup hanya pertimbangan pengakuan dari korban saja,tidak di dukung oleh alat bukti yang kuat,maka dengan alasan itu kita selaku Kuasa Hukum terdakwa menyatakan banding" jelas Suwandi.(Smi)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS