PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Sopir Angkot, Pelaku Cabul Terhadap Korban Berdamai
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - AF (18) pelaku kasus pencabulan terhadap tetangganya berdamai. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan umum (Angkot) di Pekanbaru itu berdamai dengan pihak korban dan akan mencabut perkaranya.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK kepada radarpekanbaru.com, Jumat (24/10).
"Oh yang sopir angkot itu berdamai kasusnya," ujar Hari.
Kasat mengatakan, menyangkal jika pelaku AF, mencabuli korbannya. Pelaku dengan korban suka sama suka alias tidak ada unsur paksaan, "Pelaku sudah tidak ditahan lagi, karena pelaku dengan korban telah berdamai," kata Kasat.
Kendati sudah berdamai, lanjutnya, penyidik belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), "Kalau masalah SP3, nanti kita lihat dulu," terangnya
AF, ditahan Sabtu siang (11/10) lalu karena diduga melakukan pencabulan seorang anak dibawah umur. Pelaku dilaporkan ke Polisi setelah korban menceritakan kasus yang dialaminya kepada orang tua korban.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan beberapa kali kepada korban.
Sebelumnya Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan, korban pencabulan bukanlah dibawah umur. Pelakunya pun (AF) juga telah berumur sekitar 24-25 tahun.(*/ram)
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK kepada radarpekanbaru.com, Jumat (24/10).
"Oh yang sopir angkot itu berdamai kasusnya," ujar Hari.
Kasat mengatakan, menyangkal jika pelaku AF, mencabuli korbannya. Pelaku dengan korban suka sama suka alias tidak ada unsur paksaan, "Pelaku sudah tidak ditahan lagi, karena pelaku dengan korban telah berdamai," kata Kasat.
Kendati sudah berdamai, lanjutnya, penyidik belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), "Kalau masalah SP3, nanti kita lihat dulu," terangnya
AF, ditahan Sabtu siang (11/10) lalu karena diduga melakukan pencabulan seorang anak dibawah umur. Pelaku dilaporkan ke Polisi setelah korban menceritakan kasus yang dialaminya kepada orang tua korban.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan beberapa kali kepada korban.
Sebelumnya Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun SIK MIK mengatakan, korban pencabulan bukanlah dibawah umur. Pelakunya pun (AF) juga telah berumur sekitar 24-25 tahun.(*/ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS