PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Mantan Sekda Pelalawan, Divonis 2,5 Tahun Penjara Tindak Korupsi
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, H Tengku Kasroen, terbukti melakukan korupsi dana pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Ia akhirnya divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH, mengabulkan permohonan Jaksa yang mendakwa T Kasroen telah merugikan negara sebesar Rp1,1 Milyar lebih dan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHP.
"Menghukum terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata Masrizal saat sidang vonis Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/10/14).
Selain dihukum penjara, T Kasroen juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Usai divonis dan berkonsultasi dengan pengacaranya Eva Nora SH, Kasroen tak langsung memberikan keputusan. "Saya pikir-pikir dulu," katanya.
Keputusan Kasroen sama dengan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Dolli SH. Kedua pihak diberikan waktu satu minggu untuk mengambil sikap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tengku Kasroen diseret ke pengadilan karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan itu. Saat itu kasus itu terjadi Kasroen menjabat sebagai Sekdakab Pelalawan pada tahun 2007 lalu.
Selain Kasroen, dalam kasus ini, Kasroen bersama terdakwa Rachmad dan terpidana lainnya yakni Lahmudin (mantan Kadispenda Pelalawan), Syahrizal Hamid, (mantan Kepala BPN Pelalawan), Al Azmi (Kabid BPN di Pelalawan) dan Tengku Alfian Helmi (staff BPN Pelalawan).
Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun bersama-sama merugikan negara sebesar Rp1.193.853.600.(adr/brt)
Majelis hakim yang dipimpin Masrizal SH, mengabulkan permohonan Jaksa yang mendakwa T Kasroen telah merugikan negara sebesar Rp1,1 Milyar lebih dan melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 KUHP.
"Menghukum terdakwa selama dua tahun dan enam bulan penjara," kata Masrizal saat sidang vonis Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/10/14).
Selain dihukum penjara, T Kasroen juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Usai divonis dan berkonsultasi dengan pengacaranya Eva Nora SH, Kasroen tak langsung memberikan keputusan. "Saya pikir-pikir dulu," katanya.
Keputusan Kasroen sama dengan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Dolli SH. Kedua pihak diberikan waktu satu minggu untuk mengambil sikap.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tengku Kasroen diseret ke pengadilan karena diduga terlibat korupsi pengadaan lahan itu. Saat itu kasus itu terjadi Kasroen menjabat sebagai Sekdakab Pelalawan pada tahun 2007 lalu.
Selain Kasroen, dalam kasus ini, Kasroen bersama terdakwa Rachmad dan terpidana lainnya yakni Lahmudin (mantan Kadispenda Pelalawan), Syahrizal Hamid, (mantan Kepala BPN Pelalawan), Al Azmi (Kabid BPN di Pelalawan) dan Tengku Alfian Helmi (staff BPN Pelalawan).
Mereka didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain maupun bersama-sama merugikan negara sebesar Rp1.193.853.600.(adr/brt)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS