PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2721 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2536 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Digugat Anak & Menantu Rp1 M, Fatimah Minta Bantu MUI
TANGERANG, RADARPEKANBARU.COM - Digugat anak dan menantunya Rp1 miliar, Fatimah (90), meminta bantuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang.
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi, mengatakan langkah tersebut untuk memberikan pencerahan spiritual kepada penggugat terkait masalah sengketa keluarga yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami mengajukan surat kepada MUI agar memfasilitasi terkait persoalan sengketa di dalam keluarga tergugat dengan penggugat. Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan kepada penggugat," katanya.
Aris mengatakan, sebelum sidang pokok perkara memang terjadi mediasi, namun tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Dimana dalam mediasi tersebut penggugat meminta tanah yang sudah ditempati Fatimah sejak 27 tahun lalu untuk dijual, dan hasil penjualannya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat.
"Mereka menawarkan tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua, tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal dimana,"jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan kuasa hukum kemarin, kedua belah pihak memberikan dokumen kepada majelis hakim sebelum sidang putusan.
"Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ungkapnya.(okz)
Kuasa hukum Fatimah, Aris Purnomohadi, mengatakan langkah tersebut untuk memberikan pencerahan spiritual kepada penggugat terkait masalah sengketa keluarga yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Kami mengajukan surat kepada MUI agar memfasilitasi terkait persoalan sengketa di dalam keluarga tergugat dengan penggugat. Kita mau minta bantuan tokoh agama untuk memberi pencerahan kepada penggugat," katanya.
Aris mengatakan, sebelum sidang pokok perkara memang terjadi mediasi, namun tidak ada kesepakatan kedua belah pihak. Dimana dalam mediasi tersebut penggugat meminta tanah yang sudah ditempati Fatimah sejak 27 tahun lalu untuk dijual, dan hasil penjualannya dibagi dua antara penggugat dengan tergugat.
"Mereka menawarkan tanah tersebut dijual lalu hasilnya dibagi dua, tapi kami keberatan, nanti Hj Fatimah tinggal dimana,"jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan kuasa hukum kemarin, kedua belah pihak memberikan dokumen kepada majelis hakim sebelum sidang putusan.
"Mudah-mudahan hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya," ungkapnya.(okz)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS