PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2551 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2712 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2529 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2384 Kali
Korban Pencabulan 2 Oknum Security Mengamuk
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - R (30) korban pemerkosaan oleh 2 (Dua) oknum security salah hotel ternama di Pekanbaru, mengamuk saat akan dimintai keterangannya. Guna penyidikan pihak Polresta Pekanbaru akan menyerahkan korban R kepihak Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk mendampinginya.
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK kepada radarpekanbaru.com di Mapolresta Kamis (16/10).
Ia mengatakan dalam kasus pemerkosaan tersebut pihaknya terus melakukan pemeriksaan termasuk korban, "Memang kedua pelaku kita lepaskan. Unsur pidananya tidak ada kita temukan. Tapi kedua pelaku diwajibkan lapor 2x1 minggu," ujar Hari.
Lanjutnya, dalam kasus ini penyidik akan bekerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk pemeriksaan terhadap korban R, "Rencananya korban R, kita akan serahkan kepihak SLB," terang Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini keluarga korban pemerkosaan, protes pada pihak Polresta Pekanbaru karena telah melepaskan kembali pelakunya. Padahal pelaku telah mengaku dan hasil visum pun telah ada.
Keluarga korban pemerkosaan kecewa atas tindakan penyidik Polresta Pekanbaru yang melepaskan dua pelaku pemerkosaan yakni DD dan YS. Padahal, pelaku telah mengakui perbuatannya di depan penyidik.
Hal ini disampaikan salah satu keluarga korban RM (35) kepada wartawan. Rita menceritakan, pihak keluarga, Senin (13/10) telah dipanggil penyidik. Di sini mereka mendapat kepastian bahwa kedua pelaku telah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti. "Pelaku dinyatakan sudah dilepas dengan status bersyarat, yaitu wajib lapor 2x1 minggu.
Padahal, jelas RM, polisi sudah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda.
Polresta Pekanbaru telah berlaku tidak adil kepada pelapor (keluarga korban, red) atas putusan tersebut.
Kasus pemerkosaan ini menimpa korban berinisial R (30). Korban yang mengalami keterbelakangan mental itu, digiring pelaku DD ke sebuah lokasi di jalan Badak, Selasa malam (7/10) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Di sini korban lalu diperkosa.
Usai kejadian, korban diantar pulang ke rumah. Mendapati R yang ketakutan dan histeris, kakak korban lalu memeriksanya dan ternyata benar R sudah mengalami tindak pemerkosaan. Atas dugaan ini, pihak korban lalu membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru satu hari usai kejadian. Saat diperiksa, DD mengakui perbuatannya tersebut di depan polisi. Sementara YS tidak mengakui. Namun ini dimentahkan oleh pengakuan DD, yang menyebut YS juga ikut terlibat pada pemerkosaan itu.
Sebelumnya, antara korban dan pelaku berkenalan dengan modus salah sambung, sejak pertengan puasa lalu dan sempat bertemu beberapa kali. Pelaku DD, juga diketahui berprofesi sebagai petugas sekuriti di salah satu hotel di Jalan Diponegoro. (*/ram)
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun Sik MIK kepada radarpekanbaru.com di Mapolresta Kamis (16/10).
Ia mengatakan dalam kasus pemerkosaan tersebut pihaknya terus melakukan pemeriksaan termasuk korban, "Memang kedua pelaku kita lepaskan. Unsur pidananya tidak ada kita temukan. Tapi kedua pelaku diwajibkan lapor 2x1 minggu," ujar Hari.
Lanjutnya, dalam kasus ini penyidik akan bekerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk pemeriksaan terhadap korban R, "Rencananya korban R, kita akan serahkan kepihak SLB," terang Kasat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini keluarga korban pemerkosaan, protes pada pihak Polresta Pekanbaru karena telah melepaskan kembali pelakunya. Padahal pelaku telah mengaku dan hasil visum pun telah ada.
Keluarga korban pemerkosaan kecewa atas tindakan penyidik Polresta Pekanbaru yang melepaskan dua pelaku pemerkosaan yakni DD dan YS. Padahal, pelaku telah mengakui perbuatannya di depan penyidik.
Hal ini disampaikan salah satu keluarga korban RM (35) kepada wartawan. Rita menceritakan, pihak keluarga, Senin (13/10) telah dipanggil penyidik. Di sini mereka mendapat kepastian bahwa kedua pelaku telah dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti. "Pelaku dinyatakan sudah dilepas dengan status bersyarat, yaitu wajib lapor 2x1 minggu.
Padahal, jelas RM, polisi sudah mengantongi hasil visum dari RS Bhayangkara Polda.
Polresta Pekanbaru telah berlaku tidak adil kepada pelapor (keluarga korban, red) atas putusan tersebut.
Kasus pemerkosaan ini menimpa korban berinisial R (30). Korban yang mengalami keterbelakangan mental itu, digiring pelaku DD ke sebuah lokasi di jalan Badak, Selasa malam (7/10) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Di sini korban lalu diperkosa.
Usai kejadian, korban diantar pulang ke rumah. Mendapati R yang ketakutan dan histeris, kakak korban lalu memeriksanya dan ternyata benar R sudah mengalami tindak pemerkosaan. Atas dugaan ini, pihak korban lalu membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru satu hari usai kejadian. Saat diperiksa, DD mengakui perbuatannya tersebut di depan polisi. Sementara YS tidak mengakui. Namun ini dimentahkan oleh pengakuan DD, yang menyebut YS juga ikut terlibat pada pemerkosaan itu.
Sebelumnya, antara korban dan pelaku berkenalan dengan modus salah sambung, sejak pertengan puasa lalu dan sempat bertemu beberapa kali. Pelaku DD, juga diketahui berprofesi sebagai petugas sekuriti di salah satu hotel di Jalan Diponegoro. (*/ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS