PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Miliki Sabu 25 Gram, Seorang Warga Perum Bumi Tangor Lestari Diringkus Sat Narkoba
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Petugas satuan narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Syaefudin Antono alias Anton (43) warga Perumahan Bumi Tangor Lestari Blok I nomor 17 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 25 gram total nilai Rp35 juta.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Utama Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Sabtu pagi (11/10) lalu pukul 09.00 wib.
Tersangka Anton, diamankan setelah pihaknya melakukan penyamaran dan transaksi dengan pelaku sebagai pembeli (Under Cover Buy).
"Dari situlah kita melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat.
Lanjutnya, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan, "Setelah kita amankan, kita mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 35 gram dengan total Rp35 juta," terang Hicca.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Rahmat. Kini Rahmad, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 Ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," tambahnya. (*/ram)
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 25 gram total nilai Rp35 juta.
Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan SH SSos MH melalui Kasat narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar Sik mengatakan penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Utama Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Sabtu pagi (11/10) lalu pukul 09.00 wib.
Tersangka Anton, diamankan setelah pihaknya melakukan penyamaran dan transaksi dengan pelaku sebagai pembeli (Under Cover Buy).
"Dari situlah kita melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kasat.
Lanjutnya, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan selanjutnya dilakukan penyelidikan, "Setelah kita amankan, kita mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 35 gram dengan total Rp35 juta," terang Hicca.
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Rahmat. Kini Rahmad, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), "Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 Ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara," tambahnya. (*/ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS