PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2549 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2710 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2525 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2380 Kali
DPRD Riau Terima Sapi Dari Tiga Perusahaan Swasta
Raja Adnan IMD : Itu Tergolong Gratifikasi
Sekwan DPRD Riau membantu proses memotong 13 ekor hewan kurban yang dilakukan di
Masjid Darul Abrar yang berada di lingkungan DPRD Riau.(foto Rtc)
radarpekanbaru.com
Niat baik belum tentu benar secara hukum, setidaknya begitulah yang di alami Sekwan dan anggota DPRD Riau yang diduga telah menerima bantuan sapi gratifikasi. Pelakunya bisa di pidana karena telah melanggar UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1),adapun sanksi hukum nya sesuai dengan Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 pelaku dapat di pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Awalnya Lembaga DPRD Riau menerima bantuan berupa sapi Kurban dari perusahaan swasta di Riau,kurban ini mengatas namakan Ketua DPRD Riau dan sejumlah anggota di DPRD Riau. Prosesinya pemotongan hewan kurban dilakukan di Masjid Darul Abrar yang berada di lingkungan DPRD Riau, yang terdiri dari 5 ekor sapi, 1 ekor kerbau dan 7 ekor kambing.
Adanya bantuan sapi dari perusahaan ini di benarkan oleh Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir kepada awak media dan di tulis di salah satu media cetak ternama di Riau. Menurutnya,hewan kurban itu dari dukungan perusahaan di Riau,namun hanya di akui Tiga ekor.
"Alhamdulillah semangat berbagi dan kepedulian sesama terus meningkat. Hari ini kita mendapat sumbangan tiga ekor sapi untuk dikurbankan," tuturnya.
Tiga ekor sapi sumbangan itu berasal dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), satu dari PT Indah Kiat Pulp adn Paper (IKPP) dan satunya lagi dari Surya Dumai. Zulkarnain merespon positif dukungan dari pihak perusahaan yang beroperasi di Riau itu.
"Jadi jumlah keseluruhannya 11 ekor dengan rincian empat ekor lembu, enam kambing dan satu kerbau. Mudah-mudahan hewan kurban ini dapat menjadi amal ibadah dan dirasakan bagi saudara-saudara kita yang memerlukan," terangnya.
Raja Adnan Aktifis anti korupsi Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) mencium aroma Gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Riau, "patut dicurigai motif pemberian bantuan sapi dari perusaaan swasta terhadap anggota DPRD Riau, ini suap dalam bentuk gaya baru yang nantinya menjadi pintu masuk bagi prerusahaan untuk memperngaruhi pruduk regulasi yang di hasilkan lembaga DPRD Riau," katanya.
"Astafillah Allazim, saya kecewa dengan mereka mempermainkan agama dijadikan kedok,apalagi nantinya bermuara kepada persekongkolan kejahatan yang dilakukan korporasi dan DPRD Riau melahirkan kebijakan yang merugikan rakyat,ini akan berdampak luas,walaupun kelihatannya sepele" tambah andnan dengan nada jengkel.
Masih menurut Adnan ,di katakan olehnya agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas, " sekarang tinggal keberanian penegak hukum di Riau untuk mengusut kasus pemberian sapi dari tiga perusahaan yang disebutkan tadi,kan gampang tinggal cek keperusaan kebenaran bantuan yang telah di berikan ke sekwan dan anggota DPRD Riau" pintanya.
"atau kalau tidak berani, jangan-jangan Polisi dan jaksa juga dapat jatah daging sapi diduga hasil gratifikasi itu",katanya sambil berkelakar dan mengakhiri pebicararaan.(tim)
Niat baik belum tentu benar secara hukum, setidaknya begitulah yang di alami Sekwan dan anggota DPRD Riau yang diduga telah menerima bantuan sapi gratifikasi. Pelakunya bisa di pidana karena telah melanggar UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1),adapun sanksi hukum nya sesuai dengan Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 pelaku dapat di pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Awalnya Lembaga DPRD Riau menerima bantuan berupa sapi Kurban dari perusahaan swasta di Riau,kurban ini mengatas namakan Ketua DPRD Riau dan sejumlah anggota di DPRD Riau. Prosesinya pemotongan hewan kurban dilakukan di Masjid Darul Abrar yang berada di lingkungan DPRD Riau, yang terdiri dari 5 ekor sapi, 1 ekor kerbau dan 7 ekor kambing.
Adanya bantuan sapi dari perusahaan ini di benarkan oleh Sekretaris DPRD Riau Zulkarnain Kadir kepada awak media dan di tulis di salah satu media cetak ternama di Riau. Menurutnya,hewan kurban itu dari dukungan perusahaan di Riau,namun hanya di akui Tiga ekor.
"Alhamdulillah semangat berbagi dan kepedulian sesama terus meningkat. Hari ini kita mendapat sumbangan tiga ekor sapi untuk dikurbankan," tuturnya.
Tiga ekor sapi sumbangan itu berasal dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), satu dari PT Indah Kiat Pulp adn Paper (IKPP) dan satunya lagi dari Surya Dumai. Zulkarnain merespon positif dukungan dari pihak perusahaan yang beroperasi di Riau itu.
"Jadi jumlah keseluruhannya 11 ekor dengan rincian empat ekor lembu, enam kambing dan satu kerbau. Mudah-mudahan hewan kurban ini dapat menjadi amal ibadah dan dirasakan bagi saudara-saudara kita yang memerlukan," terangnya.
Raja Adnan Aktifis anti korupsi Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) mencium aroma Gratifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD Riau, "patut dicurigai motif pemberian bantuan sapi dari perusaaan swasta terhadap anggota DPRD Riau, ini suap dalam bentuk gaya baru yang nantinya menjadi pintu masuk bagi prerusahaan untuk memperngaruhi pruduk regulasi yang di hasilkan lembaga DPRD Riau," katanya.
"Astafillah Allazim, saya kecewa dengan mereka mempermainkan agama dijadikan kedok,apalagi nantinya bermuara kepada persekongkolan kejahatan yang dilakukan korporasi dan DPRD Riau melahirkan kebijakan yang merugikan rakyat,ini akan berdampak luas,walaupun kelihatannya sepele" tambah andnan dengan nada jengkel.
Masih menurut Adnan ,di katakan olehnya agar aparat penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas, " sekarang tinggal keberanian penegak hukum di Riau untuk mengusut kasus pemberian sapi dari tiga perusahaan yang disebutkan tadi,kan gampang tinggal cek keperusaan kebenaran bantuan yang telah di berikan ke sekwan dan anggota DPRD Riau" pintanya.
"atau kalau tidak berani, jangan-jangan Polisi dan jaksa juga dapat jatah daging sapi diduga hasil gratifikasi itu",katanya sambil berkelakar dan mengakhiri pebicararaan.(tim)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menunjuk Provinsi Riau seba.
TULIS KOMENTAR +INDEKS