PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2568 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2731 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2546 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2402 Kali
KPU Sah Gunakan Perppu, Pilkada Serentak 2015
JAKARTA, RADARPEKANBARU.COM - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sudah bisa menjadi payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015.
Dengan berlakunya Perppu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menyabut surat edarannya ayang meminta KPU di daerah menunda tahapan pilkada.
"Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan. Jadi telah dapat digunakan. Sebelumnya kan kesepakatan awal, ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada serentak September 2015 mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Dodi, KPU sah menggunakan Perppu walaupun masih terdapat kemungkinan tidak disetujui oleh DPR nantinya. Karena sebagaimana diketahui, Perppu baru akan dibahas dalam sidang paripurna DPR masa sidang berikutnya.
"Problemnya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) atau proses di DPR. Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui otomatis jadi undang-undang, kalau ditolak gugur dengan sendirinya. Tapi walau baru akan dibahas (di DPR) Januari mendatang, enggak masalah. Karena Perppu kan langsung berlaku. Jadi silahkan dibahas (tahapan Pilkada langsung, red)," katanya.(lam/rp)
Dengan berlakunya Perppu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah bisa menyabut surat edarannya ayang meminta KPU di daerah menunda tahapan pilkada.
"Perppu itu langsung berlaku setelah presiden mengumumkan. Jadi telah dapat digunakan. Sebelumnya kan kesepakatan awal, ada 204 daerah yang akan melakukan pilkada serentak September 2015 mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Dodi, KPU sah menggunakan Perppu walaupun masih terdapat kemungkinan tidak disetujui oleh DPR nantinya. Karena sebagaimana diketahui, Perppu baru akan dibahas dalam sidang paripurna DPR masa sidang berikutnya.
"Problemnya apakah Perppu ini akan berjalan mulus atau ada yang menggugat di MK (Mahkamah Konstitusi) atau proses di DPR. Apakah disetujui atau tidak. Kalau disetujui otomatis jadi undang-undang, kalau ditolak gugur dengan sendirinya. Tapi walau baru akan dibahas (di DPR) Januari mendatang, enggak masalah. Karena Perppu kan langsung berlaku. Jadi silahkan dibahas (tahapan Pilkada langsung, red)," katanya.(lam/rp)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS