PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2451 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2621 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2424 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2295 Kali
Masyarakat Desa Bagan Melibur Datangi Kementerian Kehutanan
Utusan masyarakat Bagan Melibur dan Pemkab Kepulauan Meranti bertemu Dirjen Kehutanan di Jakarta, belum lama ini.
RADARPEKANBARU.COM - Berbekal SK Menteri yang di anggap rancu oleh masyarakat, Jumat (27/09/2014) lalu, 7 orang perwakilan masyarakat Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau mendatangi Kementerian Kehutanan RI di Jakarta. Pertemuan ini juga di hadiri oleh Pemkab Kepulauan Meranti yang memfasilitasi masyarakat. Pemkab Kepulauan Meranti diwakili oleh Sekda, Drs. H. Iqaruddin, MSi dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir. Mamun Murod, MM.MH .
Dari Kementerian Kehutanan dihadiri oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kehutanan Dr. Ir. Bambang Hendratono dan Direktur Hutan Tanaman Ir. Gatot. Dalam Pertemuan tersebut, SK. Addendum IUPHHK-HTI PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) Nomor: 180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013, dibahas bersama. Khususnya yang berkaitan dengan perubahan ke empat Keputusan Menteri Kehutanan atas pemberian hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT. RAPP. Yang menyebutkan bahwa Menteri Kehutanan meminta kepada Dirjen Planologi Kehutanan untuk merevisi peta areal kerja (working area) IUPHHK-HTI PT. RAPP yang berada di Blok Pulau Padang dengan mengeluarkan Desa Bagan Melibur, Desa Mengkirau dan sebagian Desa Lukit serta areal yang tidak layak kelola. Namun pada praktek di lapangan hingga kini PT. RAPP masih melakukan aktifitas pekerjaan di Desa Bagan Melibur.
Kepala Desa Bagan Melibur Drs. Komari mengatakan, masyarakat resah dengan adanya aktifitas perusahaan yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Bagan Melibur yang mengacu kepada peta administrasi desa tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkalis. Selain itu, ada persoalan tapal batas desa antara Bagan Melibur dengan Desa Lukit yang juga harus dicarikan solusinya. Kemudian meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk menegaskan kembali atau merevisi bahwa Desa Bagan Melibur dikeluarkan dari konsesi PT. RAPP. Sebagaimana yang tercantum dalam SK.180/Menhut-II/2013, dimana wilayah Desa Bagan Melibur yang dikeluarkan itu, harus mengacu pada Peta Administrasi Desa Bangan Melibur yang diterbitkan Bupati Bengkalis 2006.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut. Dirjen Kehutanan akan membuat rencana aksi dengan memanggil manajemen PT.RAPP untuk meminta penghentian sementara pekerjaan di areal yang berkonflik, mengevaluasi implementasi SK.180/Menhut-II/2013 yang dijalankan RAPP di Pulau Padang serta dalam waktu dekat akan turun langsung ke Desa Bangan Melibur. (rls)
Dari Kementerian Kehutanan dihadiri oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kehutanan Dr. Ir. Bambang Hendratono dan Direktur Hutan Tanaman Ir. Gatot. Dalam Pertemuan tersebut, SK. Addendum IUPHHK-HTI PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) Nomor: 180/Menhut-II/2013 tanggal 21 Maret 2013, dibahas bersama. Khususnya yang berkaitan dengan perubahan ke empat Keputusan Menteri Kehutanan atas pemberian hak pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kepada PT. RAPP. Yang menyebutkan bahwa Menteri Kehutanan meminta kepada Dirjen Planologi Kehutanan untuk merevisi peta areal kerja (working area) IUPHHK-HTI PT. RAPP yang berada di Blok Pulau Padang dengan mengeluarkan Desa Bagan Melibur, Desa Mengkirau dan sebagian Desa Lukit serta areal yang tidak layak kelola. Namun pada praktek di lapangan hingga kini PT. RAPP masih melakukan aktifitas pekerjaan di Desa Bagan Melibur.
Kepala Desa Bagan Melibur Drs. Komari mengatakan, masyarakat resah dengan adanya aktifitas perusahaan yang masuk dalam wilayah administrasi Desa Bagan Melibur yang mengacu kepada peta administrasi desa tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkalis. Selain itu, ada persoalan tapal batas desa antara Bagan Melibur dengan Desa Lukit yang juga harus dicarikan solusinya. Kemudian meminta kepada Kementerian Kehutanan untuk menegaskan kembali atau merevisi bahwa Desa Bagan Melibur dikeluarkan dari konsesi PT. RAPP. Sebagaimana yang tercantum dalam SK.180/Menhut-II/2013, dimana wilayah Desa Bagan Melibur yang dikeluarkan itu, harus mengacu pada Peta Administrasi Desa Bangan Melibur yang diterbitkan Bupati Bengkalis 2006.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut. Dirjen Kehutanan akan membuat rencana aksi dengan memanggil manajemen PT.RAPP untuk meminta penghentian sementara pekerjaan di areal yang berkonflik, mengevaluasi implementasi SK.180/Menhut-II/2013 yang dijalankan RAPP di Pulau Padang serta dalam waktu dekat akan turun langsung ke Desa Bangan Melibur. (rls)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Taiwan: TikTok Berpotensi Jadi Ancaman Keamanan Nasional
RADARPEKANBARU.COM - Platform media sosial Ti.
AS Abstain, Dewan Keamanan PBB Serukan Gencatan Senjata di Jalur Gaza
RADARPEKANBARU.COM - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menuntut gencatan senjata segera anta.
Kapal Tanker Korea Selatan Terbalik di Laut Jepang
RADARPEKANBARU.COM - Sebuah kapal tanker kimia milik Korea Selatan terbalik di perairan Barat Daya J.
TULIS KOMENTAR +INDEKS