PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2549 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2710 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2525 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2380 Kali
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Batik Riau
Besok, Kejati Riau Akan Periksa Sejumlah Pejabat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan baju Batik Riau masih terus dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hari ini, jaksa memeriksa Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiperindag) Provinsi Riau, H. Hendri Rustam di kantor Kejati Riau, Jl Soedirman, Pekanbaru.
Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH, MH, Rabu (24/09/2014). "Saat ini jaksa sedang memeriksa Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiperindag) Provinsi Riau, H. Hendri Rustam," kata Mukhzan.
Bila semua berkas sudah lengkap, lanjut Mukhzan, kasusnya akan segera disidangkan. "Jaksa masih membutuhkan keterangan para saksi hingga pemberkasan kasusnya dinyatakan lengkap," jelasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Sejumlah kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik senilai Rp4,3 miliar, Kamis (25/9/2014) besok.
Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau H Abdi Haro. Kemudian, mantan Kabag Pengadaan Garang Debalany dan Direktur CV Karya Persada berinisial RS.
Kasus ini berawal ketika 2012 silam, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau melalui APBD-P mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10 ribu, untuk pegawai dan honorer. Anggaran pengadaan baju ini sebanyak Rp4.350.500.000.
Namun diperjalanan, pengadaan baju batik ini tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditetapkan panitia lelang. Bahkan proyek ini tidak ditentukan harga penentuan sendiri (HPS).
Tidak hanya itu, dari 10 ribu pasang baju batik itu, tidak semuanya direalisasikan, hanya sekitar 7 ribu pasang saja. Akibatnya, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Setdaprov Riau.
Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(rp/gr)
Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, SH, MH, Rabu (24/09/2014). "Saat ini jaksa sedang memeriksa Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiperindag) Provinsi Riau, H. Hendri Rustam," kata Mukhzan.
Bila semua berkas sudah lengkap, lanjut Mukhzan, kasusnya akan segera disidangkan. "Jaksa masih membutuhkan keterangan para saksi hingga pemberkasan kasusnya dinyatakan lengkap," jelasnya.
Informasi yang dihimpun wartawan, Sejumlah kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun akan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik senilai Rp4,3 miliar, Kamis (25/9/2014) besok.
Dalam kasus ini, Kejati Riau sudah menetapkan tiga tersangka. Diantaranya, mantan Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Riau H Abdi Haro. Kemudian, mantan Kabag Pengadaan Garang Debalany dan Direktur CV Karya Persada berinisial RS.
Kasus ini berawal ketika 2012 silam, Biro Perlengkapan Setdaprov Riau melalui APBD-P mengadakan kegiatan pangadaan pakaian batik sebanyak 10 ribu, untuk pegawai dan honorer. Anggaran pengadaan baju ini sebanyak Rp4.350.500.000.
Namun diperjalanan, pengadaan baju batik ini tidak sesuai dengan kontrak kerja dan spesifikasi yang telah ditetapkan panitia lelang. Bahkan proyek ini tidak ditentukan harga penentuan sendiri (HPS).
Tidak hanya itu, dari 10 ribu pasang baju batik itu, tidak semuanya direalisasikan, hanya sekitar 7 ribu pasang saja. Akibatnya, telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Setdaprov Riau.
Akibat perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(rp/gr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS