PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Polisi Sita Sepucuk Senpi
Satres Narkoba Polresta Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Tersangka Dani, yang diringkus Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berikut senjata api miliknya.
RADARPEKANBARU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Dani Kurnia Pasaribu alias Dani (36) Senin (22/9) malam. Polisi menyita satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan satu senjata api jenis revolver dengan enam peluru.
"Tersangka kita ringkus tadi malam, di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kanit I Iptu Sihol Sitinjak, Selasa (23/9).
Tersangka ditangkap dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di sekitar Kartama. Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan.
"Kita berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Kartama. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tersangka datang dengan membawa pesanan," Kata Sitinjak.
Saat ditangkap, tersangka mencoba memberikan perlawanan terhadap polisi dengan mengambil sepucuk senjata api yang disimpan di pinggangnya. "Saat akan ditahan, tersangka melawan kepada petugas dan mengeluarkan senpi," jelasnya.
Dari keterangan Dani, barang haram tersebut dari NS yang statusnya DPO. NS merupakan warga Aceh dan Dani sudah memulai bisnis dengannya sejak satu tahun terakhir.
"Sabu didapat dari NS, orang Aceh yang tinggal di Pekanbaru dan sudah menjalani bisnis terlarang tersebut hampir satu tahun," ujar warga Jalan Teropong Kecamatan Tampan, ini.
Ia juga mengaku seorang residivis narkoba dan pernah ditahan tahun 2006 di LP Tanjung Gusta dan baru bebas pada tahun 2010. Setelah bebas, ia langsung hijrah ke Kota Pekanbaru dengan menekuni pekerjaan baru sebagai tukang las.
Kondisi ekonomi tersangka kembali menjalani bisnis tersebut, dan senpi yang dimiliknya diperoleh dari SJ, warga Palembang.
"Kalau pistol saya beli dari SJ sekitar setahun yang lalu dan belum ada saya gunakan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Penyalahgunaan Narkoba pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sementara, untuk kepemilikan senjata api dikenakan undang-undang darurat.(zul)
"Tersangka kita ringkus tadi malam, di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert H Watratan, SH, S.Sos, MH melalui Kanit I Iptu Sihol Sitinjak, Selasa (23/9).
Tersangka ditangkap dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di sekitar Kartama. Mendapat laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan pemancingan.
"Kita berpura-pura sebagai pembeli dan sepakat bertemu di Jalan Kartama. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya tersangka datang dengan membawa pesanan," Kata Sitinjak.
Saat ditangkap, tersangka mencoba memberikan perlawanan terhadap polisi dengan mengambil sepucuk senjata api yang disimpan di pinggangnya. "Saat akan ditahan, tersangka melawan kepada petugas dan mengeluarkan senpi," jelasnya.
Dari keterangan Dani, barang haram tersebut dari NS yang statusnya DPO. NS merupakan warga Aceh dan Dani sudah memulai bisnis dengannya sejak satu tahun terakhir.
"Sabu didapat dari NS, orang Aceh yang tinggal di Pekanbaru dan sudah menjalani bisnis terlarang tersebut hampir satu tahun," ujar warga Jalan Teropong Kecamatan Tampan, ini.
Ia juga mengaku seorang residivis narkoba dan pernah ditahan tahun 2006 di LP Tanjung Gusta dan baru bebas pada tahun 2010. Setelah bebas, ia langsung hijrah ke Kota Pekanbaru dengan menekuni pekerjaan baru sebagai tukang las.
Kondisi ekonomi tersangka kembali menjalani bisnis tersebut, dan senpi yang dimiliknya diperoleh dari SJ, warga Palembang.
"Kalau pistol saya beli dari SJ sekitar setahun yang lalu dan belum ada saya gunakan," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Penyalahgunaan Narkoba pasal 112 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. Sementara, untuk kepemilikan senjata api dikenakan undang-undang darurat.(zul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS