PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2570 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2734 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2548 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2404 Kali
Terpaksa Jual Sabu, Karena Kebutuhan Hidup
RADARPEKANBARU.COM - Ra, terpaksa menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Warga Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai ini ditahan di Mapolresta Pekanbaru setelah diringkus tim Satuan Reserse Narkoba, Selasa (9/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka Ra, dihadapan awak media mengaku nekat menjalankan pekerjaan tersebut lantaran penghasilannya sebagai pekerja proyek penimbunan tanah tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Selain itu, ia juga sudah kecanduan narkotika sehingga sulit untuk meninggalkan barang haram tersebut.
"Saya makai sabu sudah setahun, sedangkan bandar baru dua bulan ini. Kerja di proyek tidak cukup untuk biaya hidup, dan saya juga baru menikah dua bulan lalu. Tapi jual sabupun uangnya tidak pernah nampak, karena hasilnya selalu saya belikan untuk sabu lagi," tuturnya sembari tertunduk.
Tersangka kami ringkus saat berada disalah satu rumah kos yang disewanya. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat satu gram dengan nilai Rp 1,4 juta.
Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka, petugas melakukan pengembangan dan pengakuan Ra, sabu-sabu kepada rekan kosnya yang berada bersebalahan kamar dengan tersangka. Tidak ingin penyalahguna tersebut kabut, pihaknya pun langsung melakukan penggrebekan.
Alhasil, Al (27) warga asal Pasir Pengaraian diringkus dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan dua butir pil ektasi, ia diamankan dari kos sebelahnya dan langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial Ti, Be dan Af yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya dikenakan pasal 114 atau 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(zul)
Tersangka Ra, dihadapan awak media mengaku nekat menjalankan pekerjaan tersebut lantaran penghasilannya sebagai pekerja proyek penimbunan tanah tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Selain itu, ia juga sudah kecanduan narkotika sehingga sulit untuk meninggalkan barang haram tersebut.
"Saya makai sabu sudah setahun, sedangkan bandar baru dua bulan ini. Kerja di proyek tidak cukup untuk biaya hidup, dan saya juga baru menikah dua bulan lalu. Tapi jual sabupun uangnya tidak pernah nampak, karena hasilnya selalu saya belikan untuk sabu lagi," tuturnya sembari tertunduk.
Tersangka kami ringkus saat berada disalah satu rumah kos yang disewanya. Saat dilakukan penggledahan, ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu-sabu seberat satu gram dengan nilai Rp 1,4 juta.
Setelah dilakukan penangkapan kepada tersangka, petugas melakukan pengembangan dan pengakuan Ra, sabu-sabu kepada rekan kosnya yang berada bersebalahan kamar dengan tersangka. Tidak ingin penyalahguna tersebut kabut, pihaknya pun langsung melakukan penggrebekan.
Alhasil, Al (27) warga asal Pasir Pengaraian diringkus dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dan dua butir pil ektasi, ia diamankan dari kos sebelahnya dan langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial Ti, Be dan Af yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya dikenakan pasal 114 atau 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(zul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS