PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Penyidik KPK, Dua Hakim Tipikor Segera Disidang
RADARPEKANBARU.COM - Berkas pemeriksaan mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 23 September 2014. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.
Tidak hanya Pasti, berkas penyidikan mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Ramlan Comel juga telah dinyatakan rampung.
"Iya dua-duanya (lengkap)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Kedua orang mantan hakim itu, dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung. Tempat penahanan keduanya kini dipindah ke Bandung.
"Dipindah ke Lapas Sukamiskin," imbuh Priharsa.
Pasti dan Ramlan juga menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Pasti Serefina yang usai menjalani penyidik pada sekitar pukul 10.49 WIB, membenarkan bahwa berkasnya sudah beres. "Iya (sudah P21)," ujar dia.
Ramlan yang keluar menjalani pemeriksaan tidak lama setelah Pasti, enggan berkomentar apapun. Dia hanya tersenyum dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua hakim itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung, Jawa Barat.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan kedua Hakim itu terlibat dan menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Johan mengatakan, KPK menduga kedua hakim itu menerima suap saat menangani perkara korupsi dana Bansos Kota Bandung.
"Surat perintah penyidikan atas tersangka RC (Ramlan Comel) selaku hakim adhoc di Pengadilan Tipikor PN Bandung telah dikeluarkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Hakim Pasti Serefina Sinaga (PSS) diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hakim Ramlan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena diduga menerima suap terkait penanganan dana Bansos Kota Bandung. (viva)
Tidak hanya Pasti, berkas penyidikan mantan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Ramlan Comel juga telah dinyatakan rampung.
"Iya dua-duanya (lengkap)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Kedua orang mantan hakim itu, dijadwalkan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung. Tempat penahanan keduanya kini dipindah ke Bandung.
"Dipindah ke Lapas Sukamiskin," imbuh Priharsa.
Pasti dan Ramlan juga menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Pasti Serefina yang usai menjalani penyidik pada sekitar pukul 10.49 WIB, membenarkan bahwa berkasnya sudah beres. "Iya (sudah P21)," ujar dia.
Ramlan yang keluar menjalani pemeriksaan tidak lama setelah Pasti, enggan berkomentar apapun. Dia hanya tersenyum dan langsung memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua hakim itu sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung, Jawa Barat.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan kedua Hakim itu terlibat dan menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Johan mengatakan, KPK menduga kedua hakim itu menerima suap saat menangani perkara korupsi dana Bansos Kota Bandung.
"Surat perintah penyidikan atas tersangka RC (Ramlan Comel) selaku hakim adhoc di Pengadilan Tipikor PN Bandung telah dikeluarkan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Hakim Pasti Serefina Sinaga (PSS) diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hakim Ramlan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono karena diduga menerima suap terkait penanganan dana Bansos Kota Bandung. (viva)
BERITA LAINNYA +INDEKS
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
TULIS KOMENTAR +INDEKS