PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Penjara Minta Kejati Riau Usut Keterlibatan Jefri Noer
Jefri Noer
RADARPEKANBARU.COM - Puluhan massa dari Pemantau Kinerja Aparat Negara (Penjara) mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menangkap Bupati Kampar Jefry Noer karena diduga terlibat sejumlah dugaan korupsi.
Hal itu disampaikannya pendemo saat berunjuk rasa di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin lalu (15/14), "Tangkap Jefry Noer. Kejati jangan tebang pilih menangani kasus di Kampar," seru Sunardi, Ketua DPD Penjara Wilayah Riau.
Menurutnya Sunardi, Jefry diduga terlibat kasus plesiran ke Manchester, Inggris. Dalam kasus ini, HM Syafri selaku mantan Direktur BPR Sarimadu telah divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam putusan Nomor 15/Pidsus.TPK/2014/PN.PBR disebutkan keterlibatan Jefry. Semua saksi yang dihadirkan menyatakan Bupati Kampar, isterinya Eva Yulia dan dua anaknya (Rachmat Jevari Juniardo dan Jery Vermata,red) menggunakan APBD Kampar dalam perjalanan tersebut.
"Kedua anaknya itu disebut sebagai ajudan untuk mempelancar administrasi pengggunaan APBD," kata Sunardi.
Tambah Sunardi, hakim berkesimpulan bahwa perbuatan tindak pidana itu bukan hanya dilakukan HM Syafri. Akan tetapi dilakukan secara bersama-sama, diantaranya Jefri, Eva dan kedua anaknya.
Selain kasus tersebut, Sunardi juga menuding Jefry terlibat korupsi pengadaan baju koko di seluruh kecamatan di Kampar. Kegiatan ini digagas oleh Jefry.
"Kenapa Kejati Riau hanya menetapkan Asril Jasda, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kampar, dan Firdaus selaku kontraktor sebagai tersangka," ucap Sunardi.
Selain itu, Penjara juga mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan pesangon yang diberikan Jefry kepada HM Syafri senilai Rp656 juta. Anggaran itu diberikan setelah Bank Indonesia melakukan pemeriksaan rutin di BPR Sarimadu.
"Jefry juga memberikan seunit mobil Chevrolet Captiva BM 139 FI ke Syafri. Ini harus diusut tuntas," tegas Sunardi.
Selain kasus tersebut, masih banyak kasus korupsi di Kampar yang diduga dilakukan Jefry. Kejati diminta menuntaskan satu persatu.
Pendemo ditemui Asisten Intelijen Kejati Riau M Naim. Ia menyampaikan, sejumlah kasus tersebut tengah diproses Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Pendemo diminta sabar.
"Kami akan selidiki dulu dan mohon dukungannya untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Naim singkat. (zul)
Hal itu disampaikannya pendemo saat berunjuk rasa di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin lalu (15/14), "Tangkap Jefry Noer. Kejati jangan tebang pilih menangani kasus di Kampar," seru Sunardi, Ketua DPD Penjara Wilayah Riau.
Menurutnya Sunardi, Jefry diduga terlibat kasus plesiran ke Manchester, Inggris. Dalam kasus ini, HM Syafri selaku mantan Direktur BPR Sarimadu telah divonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam putusan Nomor 15/Pidsus.TPK/2014/PN.PBR disebutkan keterlibatan Jefry. Semua saksi yang dihadirkan menyatakan Bupati Kampar, isterinya Eva Yulia dan dua anaknya (Rachmat Jevari Juniardo dan Jery Vermata,red) menggunakan APBD Kampar dalam perjalanan tersebut.
"Kedua anaknya itu disebut sebagai ajudan untuk mempelancar administrasi pengggunaan APBD," kata Sunardi.
Tambah Sunardi, hakim berkesimpulan bahwa perbuatan tindak pidana itu bukan hanya dilakukan HM Syafri. Akan tetapi dilakukan secara bersama-sama, diantaranya Jefri, Eva dan kedua anaknya.
Selain kasus tersebut, Sunardi juga menuding Jefry terlibat korupsi pengadaan baju koko di seluruh kecamatan di Kampar. Kegiatan ini digagas oleh Jefry.
"Kenapa Kejati Riau hanya menetapkan Asril Jasda, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kampar, dan Firdaus selaku kontraktor sebagai tersangka," ucap Sunardi.
Selain itu, Penjara juga mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan pesangon yang diberikan Jefry kepada HM Syafri senilai Rp656 juta. Anggaran itu diberikan setelah Bank Indonesia melakukan pemeriksaan rutin di BPR Sarimadu.
"Jefry juga memberikan seunit mobil Chevrolet Captiva BM 139 FI ke Syafri. Ini harus diusut tuntas," tegas Sunardi.
Selain kasus tersebut, masih banyak kasus korupsi di Kampar yang diduga dilakukan Jefry. Kejati diminta menuntaskan satu persatu.
Pendemo ditemui Asisten Intelijen Kejati Riau M Naim. Ia menyampaikan, sejumlah kasus tersebut tengah diproses Tindak Pidana Khusus Kejati Riau. Pendemo diminta sabar.
"Kami akan selidiki dulu dan mohon dukungannya untuk menyelesaikan kasus ini," ucap Naim singkat. (zul)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS