PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2447 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2620 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2423 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2293 Kali
Sumardi Taher Dilaporkan ke Kejati Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan anggota DPD-RI, Sumardi Taher, diduga terlibat korupsi pendapatan asli daerah (PAD) dan bantuan operasional pada pembayaran pos sewa kamar Mess Pemprov Riau di Slipi Jakarta, yang merugikan negara Rp3.545.625.000. Atas dugaan ini, iapun dilaporkan ke Kejati Riau, Senin (8/9/2014).
Fakta tersebut, diungkap oleh Direktur Executif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development Raja Adnan SH, Senin siang. Menurutnya, terdapat pelanggaran hukum, dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Soemardi Taher bekas anggota DPD RI periode 2004-2011 ini berdasarkan LPH BPK RI nomor : 13/S/XVIII.PEK/12/2009 tanggal 29 Desember 2009, dan BPK RI menemukan kerugian negara pada Badan Penghubung Pemerintah Propinsi Riau tahun 2008 sebesar Rp 117.000.000," papar Raja Adnan.
Dijelaskan, bahwa dana sebesar Rp 45.625.000 dari pos sewa kamar Mess Pemprov Riau atas nama penyewa Soemardi Taher yang harus dibayarkan, hingga sekarang tidak dibayar. Walaupun sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau untuk menagih uang sewa tersebut melalui surat pertama dan surat kedua.
Dilanjutkan, anggota DPD RI mendapat beberapa fasilitas gaji transportasi tunjangan pengobatan atau kesehatan, tunjangan pakaian dinas dan tunjangan perumahan. "Jadi sangat ironis kalau Soemardi Taher tidak mau bayar sewa kamar di Mess Pemprov Riau di Jakarta," katanya.
Raja Adnan menambahkan, Soemardi Taher mendapat bantuan operasional DPD RI Rp 700 juta pertahun, dalam jangka 5 tahun kepada Pemprov Riau berjumlah Rp3,5 miliar. "Seluruh biaya operasional anggota DPD RI dianggarkan dalam APBN, sementara masyarakat miskin untuk menadapatkan beras Raskin saja susah mendapatkannya," paparnya.
Menanggapi temuan ini, sore tadi kita laporkan ke Kejati Riau, yang diterima oleh pihak kejaksaan bernama Nofri, harapannya, kasus ini diusut sampai tuntas," pungkas Adnan.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan MH saat dikonfirmasi mengatakan belum melihat laporan tersebut. "Nanti saya cek terlebih dahulu," katanya singkat.
Terpisah, Soemardi Taher yang dikonfirmasi wartawan, membantah seluruh tuduhan itu. "Itu kan hanya akal-akalan mencari-cari kesalahan saya. Ada orang yang sudah panik, jadi pake cara seperti ini," kata Soemardi.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukannya murni untuk mencari keadilan atas tindakan yang dialami putrinya. "Saya tak gentar. Tak akan terganggu gara-gara ini," katanya tegas (rp/hrc/brc)
Fakta tersebut, diungkap oleh Direktur Executif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development Raja Adnan SH, Senin siang. Menurutnya, terdapat pelanggaran hukum, dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Soemardi Taher bekas anggota DPD RI periode 2004-2011 ini berdasarkan LPH BPK RI nomor : 13/S/XVIII.PEK/12/2009 tanggal 29 Desember 2009, dan BPK RI menemukan kerugian negara pada Badan Penghubung Pemerintah Propinsi Riau tahun 2008 sebesar Rp 117.000.000," papar Raja Adnan.
Dijelaskan, bahwa dana sebesar Rp 45.625.000 dari pos sewa kamar Mess Pemprov Riau atas nama penyewa Soemardi Taher yang harus dibayarkan, hingga sekarang tidak dibayar. Walaupun sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau untuk menagih uang sewa tersebut melalui surat pertama dan surat kedua.
Dilanjutkan, anggota DPD RI mendapat beberapa fasilitas gaji transportasi tunjangan pengobatan atau kesehatan, tunjangan pakaian dinas dan tunjangan perumahan. "Jadi sangat ironis kalau Soemardi Taher tidak mau bayar sewa kamar di Mess Pemprov Riau di Jakarta," katanya.
Raja Adnan menambahkan, Soemardi Taher mendapat bantuan operasional DPD RI Rp 700 juta pertahun, dalam jangka 5 tahun kepada Pemprov Riau berjumlah Rp3,5 miliar. "Seluruh biaya operasional anggota DPD RI dianggarkan dalam APBN, sementara masyarakat miskin untuk menadapatkan beras Raskin saja susah mendapatkannya," paparnya.
Menanggapi temuan ini, sore tadi kita laporkan ke Kejati Riau, yang diterima oleh pihak kejaksaan bernama Nofri, harapannya, kasus ini diusut sampai tuntas," pungkas Adnan.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan MH saat dikonfirmasi mengatakan belum melihat laporan tersebut. "Nanti saya cek terlebih dahulu," katanya singkat.
Terpisah, Soemardi Taher yang dikonfirmasi wartawan, membantah seluruh tuduhan itu. "Itu kan hanya akal-akalan mencari-cari kesalahan saya. Ada orang yang sudah panik, jadi pake cara seperti ini," kata Soemardi.
Menurutnya, perjuangan yang dilakukannya murni untuk mencari keadilan atas tindakan yang dialami putrinya. "Saya tak gentar. Tak akan terganggu gara-gara ini," katanya tegas (rp/hrc/brc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS