Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Keppres Jokowi hingga Pencopotan Arief Budiman dari Ketua KPU
RADARPEKANBARU.COM -- Arief Budiman dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (13/1), karena dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan itu merupakan buntut panjang dari pemecatan Komisioner Evi Novida Ginting.
Perkara bermula dari sengketa hasil Pileg DPRD Kalbar antara dua caleg Partai Gerindra, Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon. Keduanya bersengketa terhadap perolehan suara 19 desa yang menjadi penentu kemenangan. DKPP menyatakan Evi bertanggung jawab atas ketidakpastian hukum dalam sengketa itu. Evi saat itu menjabat Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI.
Saat perkara berjalan, KPU Kalbar sempat menyurati KPU RI untuk meminta arahan. KPU RI meminta KPU Kalbar tidak melaksanakan putusan Bawaslu untuk mengoreksi hasil perolehan suara. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Muhammad pada sidang di Kantor DKPP, Jakarta, 18 Maret 2020.
Putusan itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020. Evi dipecat secara tidak terhormat per tanggal 23 Maret 2020. Evi tidak terima dengan putusan itu lantas menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Arief Budiman disebut mengantar Evi ketika mengurus gugatan ke PTUN Jakarta pada 18 Maret 2020.
Empat bulan sidang berjalan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. PTUN meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU. Jokowi pun menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi. KPU RI menerbitkan Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 sebagai pengaktifan kembali Evi sebagai Komisioner KPU.
Masalah berlanjut saat seorang wiraswasta bernama Jupri melaporkan Arief ke DKPP. Jupri mempermasalahkan keikutsertaan Arief saat Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.(cnn)
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.