PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Pemerintah : Rumah Subsidi Tak Boleh Dialihkan
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah baru saja menggelar Pameran Rumah Rakyat Expo 2014. Pemerintah menekankan suatu hal kepada masyarakat.
"Rumah bersubsidi tak boleh over kredit atau pengalihan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan, Sri Hartoyo, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu malam, 7 September 2014.
Sri mengatakan bahwa rumah bersubsidi boleh di-over kredit, asalkan dilakukan kepada sesama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Itu pun juga dengan izin Pusat Pembiayaan Perumahan.
"Tetapi, boleh kalau di-over kredit kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan izin pemerintah, yaitu Pusat Penyelenggara Perumahan," kata dia.
Sri mengatakan bahwa rumah bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Ada pun kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pembelian rumah bersubsidi adalah masyarakat yang gajinya tak lebih dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak, Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun, atau maksimal gaji atau penghasilan pokok sesuai dengan pemerintah.
"Suku bunga KPR 7,25 persen dan tetap hingga 20 persen dan hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata dia.
Selain itu, Sri menegaskan agar para pembeli rumah bersubsidi untuk menghuni rumahnya. "Harus dihuni. Tidak boleh disewakan," kata dia. (one)
"Rumah bersubsidi tak boleh over kredit atau pengalihan," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan, Sri Hartoyo, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Minggu malam, 7 September 2014.
Sri mengatakan bahwa rumah bersubsidi boleh di-over kredit, asalkan dilakukan kepada sesama masyarakat yang berpenghasilan rendah. Itu pun juga dengan izin Pusat Pembiayaan Perumahan.
"Tetapi, boleh kalau di-over kredit kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan izin pemerintah, yaitu Pusat Penyelenggara Perumahan," kata dia.
Sri mengatakan bahwa rumah bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Ada pun kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pembelian rumah bersubsidi adalah masyarakat yang gajinya tak lebih dari Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak, Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun, atau maksimal gaji atau penghasilan pokok sesuai dengan pemerintah.
"Suku bunga KPR 7,25 persen dan tetap hingga 20 persen dan hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah," kata dia.
Selain itu, Sri menegaskan agar para pembeli rumah bersubsidi untuk menghuni rumahnya. "Harus dihuni. Tidak boleh disewakan," kata dia. (one)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS