Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
UU Cipta Kerja Berpeluang Cacat Hukum
RADARPEKANBARU.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher Parasong menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah final. Menurutnya jika dilakukan perubahan lagi antara pemerintah dan DPR, tanpa melalui proses yang dalam aturan pembentukan perundangan maka UU Cipta Kerja berpotensi cacat hukum.
"Jadi, klaster-klaster yang sudah diputuskan itu. Marilah kita konsisten menjalankannya sesuai dengan prosedur pembahasan perundang-undangan, dan itu mekanisme kan begitu," kata Ali, Ahad (8/11).
Ia menyarankan agar perubahan terhadap pasal UU Cipta Kerja yang keliru bisa diperbaiki pada saat judicial review, atau pada saat peninjauan ulang pada waktunya. Selain itu perubahan juga bisa dilakukan dengan cara pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Ya (Perppu) bisa kalau Presiden menghendaki karena itu kan hak inisiatif dari Presiden, dari pemerintah," ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah selesai. Semua pihak diminta untuk tidak lagi mengubah atau merevisi UU Cipta Kerja.
"Jadi jangan ada lagi siapapun itu mencoba merubah atau menyatakan itu perlu ada revisi, apapun teknisnya. Bagi saya itu sudah cacat prosedural lagi," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menanggapi terkait adanya temuan kesalahan ketik pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya penerbitan naskah revisi undang-undang tidak perlu dilakukan, karena yang diubah hanya pada kesalahan ketik saja, bukan pada subtansi undang-undang. Oleh karena itu ia menegaskan DPR dan pemerintah hanya perlu mengoreksi pasal yang bermasalah.
"DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja kemudian diundangkan tanpa perlu tandatangan presiden lagi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak menyalahi Undang-Undang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Sebab terkait hal itu tidak diatur secara tegas di dalam UU PPP.(rep)
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
Muhammadiyah Perkiraka Idulfitri Jatuh pada 10 April
RADARPEKANBARU.COM - Muhammadiyah memperkirakan hari.
Mudik Lebaran Lewat Tol Trans Sumatera? Cek Tarif di Sini
RADARPEKANBARU.COM - Merespon antusiasme pemudik Leb.