PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Tiga persyaratan yang harus dipenuhi kubu Herman untuk melayangkan gugatan
Pekanbaru,(radarpekanbaru.com)-Rencana Cagubri nomor urut 1, Herman Abdullah menggugat hasil pemungutan suara Pilgubri putaran kedua harus dipikirkan secara matang. Pasalnya, untuk memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah perkara mudah.
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi kubu Herman untuk melayangkan gugatan. Mulai dari bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Demikian diungkapkan Pj Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, Jumat (29/11/2013) kepada wartawan. Menurut pria yang akrap disapa Djo ini, dirinya telah berbicara empat mata dengan Herman. Dalam pembicaraan itu Herman mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran di Pilgubri putaran kedua lalu.
"Saya sudah berbicara langsung dengan beliau, dan beliau masih dalam tahap mengkaji, mengumpulkan bukti. Dan saya juga sampaikan kepada beliau, kalau mau melayangkan gugatan ke MK itu, harus memenuhi tiga unsur, yakni pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," tukasnya.
Jika kubu Herman tidak bisa memenuhi tiga unsur pelanggaran tadi, sebaiknya Herman mengurungkan niat untuk menggugat.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka itu akan sia-sia saja dan menghabiskan tenaga, menghabiskan uang saja, karena banyak biaya yang dikeluarkan untuk mengundang saksi dan segala macamnya," tutur Djo.
Kendati demikian kata Djo, Herman memang mengakui selisih suara yang diperolehnya berbeda jauh dengan kandidat nomor urut 2, Annas-Andi.
"Tapi beliau mengakui selisihnya cukup banyak, sekitar 20 persen selisih suaranya melalui perhitungan quick count," tukas Djo.
Disisi lain, Djo mempersilahkan jika Herman tetap ngotot melakukan gugatan ke MK. "Sebagai kandidat beliau memang memiliki hak untuk menggugat," cetusnya. (hrc/ram)
Editor : Ramli
Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi kubu Herman untuk melayangkan gugatan. Mulai dari bukti pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Demikian diungkapkan Pj Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan, Jumat (29/11/2013) kepada wartawan. Menurut pria yang akrap disapa Djo ini, dirinya telah berbicara empat mata dengan Herman. Dalam pembicaraan itu Herman mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran di Pilgubri putaran kedua lalu.
"Saya sudah berbicara langsung dengan beliau, dan beliau masih dalam tahap mengkaji, mengumpulkan bukti. Dan saya juga sampaikan kepada beliau, kalau mau melayangkan gugatan ke MK itu, harus memenuhi tiga unsur, yakni pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif," tukasnya.
Jika kubu Herman tidak bisa memenuhi tiga unsur pelanggaran tadi, sebaiknya Herman mengurungkan niat untuk menggugat.
"Kalau itu tidak terpenuhi, maka itu akan sia-sia saja dan menghabiskan tenaga, menghabiskan uang saja, karena banyak biaya yang dikeluarkan untuk mengundang saksi dan segala macamnya," tutur Djo.
Kendati demikian kata Djo, Herman memang mengakui selisih suara yang diperolehnya berbeda jauh dengan kandidat nomor urut 2, Annas-Andi.
"Tapi beliau mengakui selisihnya cukup banyak, sekitar 20 persen selisih suaranya melalui perhitungan quick count," tukas Djo.
Disisi lain, Djo mempersilahkan jika Herman tetap ngotot melakukan gugatan ke MK. "Sebagai kandidat beliau memang memiliki hak untuk menggugat," cetusnya. (hrc/ram)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
TULIS KOMENTAR +INDEKS