Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Naskah Asli Bisa Diakses
RADARPEKANBARU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya telah disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, disebutkan bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.
Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri atas 1.187 halaman ini bisa diakses dan diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245. "Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut.
Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken hari ini sesuai dengan dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak istana kepada sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya Muhammadiyah. Angkanya memang berbeda dengan naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada istana, yakni 812 halaman. Sekretariat Negara sempat melakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat tersebut.
Perubahan jumlah halaman bukan hanya disebabkan penyesuaian format, melainkan juga ada satu pasal yang hilang. Pasal 46 dalam paragraf 5 tentang Energi dan Sumber daya Mineral (yang masih termuat dalam naskah 812 halaman), hilang.
Pasal yang hilang tersebut memiliki substansi yang sama dengan Pasal 46 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hilangnya pasal tersebut memiliki arti, pengaturannya dikembalikan ke UU eksisting.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa Pasal 46 yang mengatur mengenai kewenangan BPH Migas tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Alasannya, rapat panja telah memutuskan untuk mengembalikan pasal tersebut ke aturan UU eksisting. "Yang tidak boleh diubah itu substansinya," ujar Dini kepada wartawan, Jumat (23/10).
Dini menambahkan, penghapusan yang dilakukan Kemensesneg bersifat administratif atau memperbaiki typo. Justru, menurutnya, tindakan Kemensesneg mengoreksi naskah final membuat substansi UU Cipta Kerja kembali sesuai dengan apa yang disepakati dalam rapat panja Baleg DPR.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga menekankan bahwa substansi naskah UU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan pemerintah sebanyak 1.187 halaman sama dengan naskah UU Cipta Kerja yang disampaikan DPR. Jumlahnya sebanyak 812 halaman.(rep)
PKB dan Nasdem Gabung Prabowo, Koalisi Perubahan Bubar!
RADARPEKANBARU.COM - Pascapenetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wak.
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.