PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2447 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2620 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2423 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2293 Kali
Tak Mau Ditutup
BPTPM Pekanbaru : Pelaku Usaha Diminta Urus Izin
Musa
RADARPEKANBARU.COM - Banyaknya pelaku usaha yang belum mengurus izin di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) kota Pekanbaru cukup mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Perizinan. Untuk itu BPTPM minta pelaku usaha segera mengurus izin usahanya, jika tidak Pemko Pekanbaru melalui tim penertiban Perda akan melakukan penyegelan.
"Masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi ini sangat disayangkan. Hal ini sangat mempengaruhi jumlah PAD dari sektor perizinan," kata Kepala BPTPM Kota Pekanbaru, Musa, Rabu (03/09/2014).
Dicontohkannya, beberapa pelaku usaha yang belum mengantongi izin saat ini cukup banyak, seperti tiga SPA yang dirazia, yaitu Diamon, Glamour, dan Delta serta beberapa Movie Box yang sudah mulai menjamur.
"Dalam pengurusan izin itu, pelaku usaha diwajibkan melampirkan persetujuan dari RT, RW, lurah, camat dan warga yang menjadi tetangga tempat usahanya. Tanpa itu, maka izin tidak bisa diberikan. Jadi kita minta pelaku usaha segera lah mengurus perizinan itu," harapnya.
Dia kembali mengimbau, bagi pemilik usaha yang belum mengurus perizinan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera mengurus perizinan.
"Jika sudah mengantongi izin, maka pelaku usaha diharapkan agar tidak menjual minuman keras, narkoba serta menjajakan praktek prostitusi yang memang dilarang oleh Pemko Pekanbaru," imbuhnya.(ram)
"Masih adanya pelaku usaha yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi ini sangat disayangkan. Hal ini sangat mempengaruhi jumlah PAD dari sektor perizinan," kata Kepala BPTPM Kota Pekanbaru, Musa, Rabu (03/09/2014).
Dicontohkannya, beberapa pelaku usaha yang belum mengantongi izin saat ini cukup banyak, seperti tiga SPA yang dirazia, yaitu Diamon, Glamour, dan Delta serta beberapa Movie Box yang sudah mulai menjamur.
"Dalam pengurusan izin itu, pelaku usaha diwajibkan melampirkan persetujuan dari RT, RW, lurah, camat dan warga yang menjadi tetangga tempat usahanya. Tanpa itu, maka izin tidak bisa diberikan. Jadi kita minta pelaku usaha segera lah mengurus perizinan itu," harapnya.
Dia kembali mengimbau, bagi pemilik usaha yang belum mengurus perizinan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, segera mengurus perizinan.
"Jika sudah mengantongi izin, maka pelaku usaha diharapkan agar tidak menjual minuman keras, narkoba serta menjajakan praktek prostitusi yang memang dilarang oleh Pemko Pekanbaru," imbuhnya.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Media Expo SPS Riau Hari Kedua Semakin Ramai Pengunjung
PEKANBARU - Media Expo SPS Riau dan Festival PPID tahun 2022 semakin ramai .
Rekomendasi Model Baju Gamis Terbaru di Tahun 2022
Hampir setiap tahunnya, model baju gamis selalu berubah-ubah sesuai dengan zaman.
Bawaslu Kampar Umumkan 63 Nama Panwaslu Kecamatan Lulus Seleksi Wawancara
BANGKINANG - Sesuai tahapan yang ditetapkan Bawaslu RI, pokja pembentukan P.
Bawaslu Kampar Umumkan Hasil Ujian CAT Calon Panwaslu Kecamatan
RADARPEKANBARU.COM - Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Badan Pengawas Pemilu .
Bawaslu Kampar Awasi Peserta Seleksi CAT Calon Panwaslu Kecamatan
BANGKINANG--Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah, SH terlihat sedang s.
TULIS KOMENTAR +INDEKS