Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Paslon Pilkada 2020 Riau wajib Kampanyekan Strategi Pengendalian COVID-19
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengatakan semua pasangan calon (Paslon) yang menjadi peserta pada Pilkada serentak 2020 di sembilan daerah setempat wajib mengkampanyekan tentang strategi penanganan dan pengendalian Corona Virus Disease (COVID -19) di daerah pemilihannya masing-masing.
"Bahkan strategi penanganan dan pengendalian COVID-19 di daerah pemilihan masing-masing masuk dalam materi debat," kata anggotaKPUProvinsi Riau Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Notosusanto di Pekanbaru, Senin. Nugi demikian nama panggilannya mengatakanKPU RI sudah menerbitkan aturannya yakni Peraturan KPUNomor 13 tahun 2020 tentang pemilihan di masa pandemi COVID-19. Terutama terkait debat paslon, materinya juga sudah ditambahkan.
Dalam PKPU itu, adapun ketentuan materi debat visi, misi, dan program kepala daerah yakni dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan.
Selanjutnya, selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud, KPU juga memuat dan menambahkan materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19. "Maka, mestinya paslon harus memahami, dan mengaplikasikan bagaimana kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan COVID-19 ke depan jika terpilih, ini akan jadi poin penilaian di masyarakat," katanya.
Dikatakan anggota termuda di KPU Riau itu lagi, selain kewajiban paslon petugas KPU mulai dari level bawah yakni PPS dan PPK juga sudah dibekali pemahaman protokol kesehatan, dalam proses tahapan Pilkada yang sudah dimulai.
Dia mencontohkan saat pemeriksaan kesehatan, paslon diwajibkan uji usap tenggorokan atau swab untuk memastikan tidak terkonfirmasi COVID-19, menggunakan masker saat pendaftaran ataupun penyampaian berkas, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari keramaian dengan mengurangi jumlah orang dalam tiap pertemuan seperti kampanye, dan nantinya waktu ke TPS hanya boleh 500 orang berkurang dari 800 sebelumnya dan banyak lagi aturan protokol kesehatan yang sudah dan tetap dijalankan.
"Pelaksanaan protokoler kesehatan dalam tahapan Pilkada melekat di KPU, seperti saat pendaftaran, cabut undi, penyerahan alat peraga kampanye, sudah sesuai dengan regulasi," katanya.
Jelang Lebaran 2024, Penumpang Turun Naik di Pelabuhan Selatpanjang Meningkat
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah penumpang yang turun nai.
KPK Tetapkan Bupati Meranti Nonaktif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Direktur Narkoba Polda Riau Mau Lenyapkan Kampung Narkoba Di Pangeran Hidayat
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
2.132 NIP PPPK Pemprov Riau Sudah Disetujui BKN
RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pempro.
Kualitas Udara Kota Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kenakan Masker
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru berada di level tidak sehat dalam beberapa har.
Meski Harus Mundur dari DPRD, Kelmi Amri Pastikan Tetap Maju Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Tekad Kelmi Amri maju dalam bur.