PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Terkait Kos-kosan 70 Pintu
Kepala Distarubang Segera Dipanggil
RADARPEKANBARU.COM - Meskipun Walikota Pekanbaru telah menyatakan bahwa surat dispensasi sepanjang dua meter kepada pengusaha kos-kosan 70 pintu adalah bentuk kefleksibelan Pemko Pekanbaru. Namun persoalan ini tidak habis sampai disini saja, dalam waktu dekat Pemko Pekanbaru akan memanggil Kepala Dinas Tata Ruang Dan Bangunan untuk dimintai kejelasan surat tersebut.
Hal ini disampaikan Asistent I Pekanbaru M Noer, kepada wartawan, Kamis (28/08/2014). Menurutnya, persoalan ini harus diperjelas, karena saat ini banyak kesimpangsiuran terkait keluarnya "surat sakti" itu.
"Ya, dalam waktu dekat Kadistarubang, Kasat Satpol PP akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dispensasi surat teraebut," jelas M Noer.
Dikatakan M.Noer, pihaknya akan melakukan kajian terkait keluarnya surat dispensasi itu, jika nanti surat itu bisa ditoleransi maka akan kita setujui. Tapi jika tidak maka kita akan tertibkan sesuai perda.
Disinggung mengenai ketegasan pemko dalam menegakkan perda tidak jelas. M Noer kembali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi-evaluasi, pemko tidak akan main-main, suka tidak suka, mau tidak mau, jika itu salah maka akan ditindak.(ram)
Hal ini disampaikan Asistent I Pekanbaru M Noer, kepada wartawan, Kamis (28/08/2014). Menurutnya, persoalan ini harus diperjelas, karena saat ini banyak kesimpangsiuran terkait keluarnya "surat sakti" itu.
"Ya, dalam waktu dekat Kadistarubang, Kasat Satpol PP akan kita panggil untuk dimintai keterangan terkait dispensasi surat teraebut," jelas M Noer.
Dikatakan M.Noer, pihaknya akan melakukan kajian terkait keluarnya surat dispensasi itu, jika nanti surat itu bisa ditoleransi maka akan kita setujui. Tapi jika tidak maka kita akan tertibkan sesuai perda.
Disinggung mengenai ketegasan pemko dalam menegakkan perda tidak jelas. M Noer kembali mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi-evaluasi, pemko tidak akan main-main, suka tidak suka, mau tidak mau, jika itu salah maka akan ditindak.(ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.
285 Jemaah Calon Haji Kuansing Tergabung di Kloter 11 dengan Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 285 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan.
TULIS KOMENTAR +INDEKS