PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2554 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2716 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2532 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2388 Kali
Wow..Lebih 50 Ribu Peserta BPJS Tunggak Iuran Premi
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Pekanbau, Mairiyanto, mengeluhkan prilaku peserta BPJS Mandiri yang kurang patuh membayar iuran premi kepesertaan. Rata-rata tunggakan lebih satu bulan.
Berdasarkan data BPJS Cabang Pekanbaru, dari 89.729 peserta BPJS yang ada saat ini, 50 ribu lebih peserta menunggak. Tunggakan tersebut, selain merugikan peserta juga mengancam keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
"Peserta yang menunggak membayar premi tersebut modusnya sama. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan untuk tindakan medis mereka tidak lagi mau membayar premi. Padahal program JKN bersifat gotong royong.
"Karena biaya kesehatan tidak lagi ditanggung individu atau keluarga, tapi berupa subsidi antara yang sehat dan sakit, antara muda dan tua serta antar daerah," terangnya.
Keengganan muncul karena peserta tidak mengetahui hak dan kewajiban padahal jika menunggak pembayaran premi maka beban keuangan akan bertambah, karena dikenakan denda sebesar 2 persen.
Mairiyanto berharap peserta lebih disiplin membayar premi setiap bulan. Karena jika menunggak kepesertaanya dihentikan. (lam/pr)
Berdasarkan data BPJS Cabang Pekanbaru, dari 89.729 peserta BPJS yang ada saat ini, 50 ribu lebih peserta menunggak. Tunggakan tersebut, selain merugikan peserta juga mengancam keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.
"Peserta yang menunggak membayar premi tersebut modusnya sama. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan untuk tindakan medis mereka tidak lagi mau membayar premi. Padahal program JKN bersifat gotong royong.
"Karena biaya kesehatan tidak lagi ditanggung individu atau keluarga, tapi berupa subsidi antara yang sehat dan sakit, antara muda dan tua serta antar daerah," terangnya.
Keengganan muncul karena peserta tidak mengetahui hak dan kewajiban padahal jika menunggak pembayaran premi maka beban keuangan akan bertambah, karena dikenakan denda sebesar 2 persen.
Mairiyanto berharap peserta lebih disiplin membayar premi setiap bulan. Karena jika menunggak kepesertaanya dihentikan. (lam/pr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Tingkatkan Komitmen, PHR Selenggarakan Hari Keselamatan untuk Operasi yang Andal
DURI, 11 Desember 2023 — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menerapkan Stop Work Authority (SWA) seb.
Cara Membuat Kartu Kredit BRI Online
Berkembangnya teknologi di masa sekarang ini menuntut perubahan layanan perbanka.
TULIS KOMENTAR +INDEKS