Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Maju Pilkada , Enam Anggota DPRD Riau Siap-siap Di-PAW
RADARPEKANBAARU.COM - Sebanyak enam orang anggota DPRD Provinsi Riau periode 2019-2024 akan bertarung pada Pilkada serentak pada Desember mendatang. Tiga diantaranya merupakan pimpinan DPRD Riau.
Keenam anggota dewan tersebut saat ini sudah memastikan diri maju pada Pilkada karena sudah mendapatkan dukungan partai. Dan bisa mendaftar dengan syarat - syarat yang ditentukan penyelenggara Pemilu pada 4 - 6 September mendatang.
Nama pertama adalah Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet. Ia akan maju pada Pilkada Bengkalis dan saat ini telah mengantongi dukungan dari partai Golkar dan Perindo.
Untuk diketahui, politisi Partai Golkar dari Dapil 5 ini sudah tiga periode duduk di DPRD Kabupaten Bengkalis, pada Pemilu 2019 berhasil menguasai suara untuk duduk di DPRD Riau. Dia kemudian dipercaya oleh DPP Golkar menjabat Ketua DPRD Riau saat ini.
Eet sendiri akan maju dengan didampingi anggota DPRD Bengkalis Samsu Dalimunte.
Nama kedua adalah wakil ketua DPRD Riau, Zukri. Ketua DPD PDI Perjuangan Riau ini akan maju pada Pilkada Pelalawan 2020. Ia sudah mengantongi SK dari PDIP, PKB dan PPP. Zukri akan didampingi oleh mantan ketua DPRD Pelalawan periode 2014-2019 Nasarudin.
Untuk diketahui, Zukri sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Riau. Ini merupakan kedua kalinya ia maju pada Pilkada Pelalawan. Sebelumnya, Zukri saat Pilkada Pelalawan 2014-2019 sempat kalah melawan calon incumbent HM Haris – Zardewan.
Nama ketiga adalah wakil ketua DPRD Riau, dan Ketua DPD Demokrat Riau, Asri Auzar. Ia maju pada Pilkada Rokan Hilir dengan didampingi oleh kader Golkar Fuad Ahmad.
Pasangan Asri - Fuad saat ini merupakan pasangan pertama penantang petahana, Suyatno - Jamiludin untuk Pilkada Rohil tahun 2020. Pasangan lain saat ini masih melakukan lobi-lobi dan belum muncul.
Asri sudah dua periode duduk sebagai anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan 4. Sementara pasangannya H Fuad adalah politisi Partai Golkar yang cukup diperhitungkan di daerah Rohil.
Selanjutnya, nama keempat adalah anggota fraksi PKB, M Adil. Ia maju pada Pilkada Kepulauan Meranti didampingi AKBP (Purn) Asmar. Pasangan ini sudah didukung oleh dua partai yakni PKB dan PDIP.
Adil sebelumnya adalah politisi Partai Hanura yang sudah dua periode duduk sebagai Anggota DPRD Riau, belum berakhir masa jabatan, ia memutuskan mundur dan bergabung dengan PKB. Sampai akhirnya terpilih kembali pada Pemilu 2019 melalui partai tersebut. Adil saat ini duduk sebagai anggota Komisi V di DPRD Riau. Adil juga tercatat pernah duduk di DPRD Kepulauan Meranti.
Nama kelima adalah politisi Gerindra, Husni Thamrin. Anggota DPRD Riau Dapil 6 Pelalawan - Siak ini akan maju pada Pilkada Pelalawan tahum 2020.
Husni Thamrin menggandeng mantan ketua KPU Riau, Tengku Edy Sabli untuk maju Pilkada Pelalawan. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari Gerindra, Demokrat, Nasdem.
Thamrin adalah politisi muda yang sudah dua periode duduk di DPRD Riau. Sebelumnya Thamrin juga pernah duduk di DPRD Pelalawan.
Terakhir, adalah anggota Fraksi PAN DPRD Riau, Komperensi. Ketua DPC PAN Kuansing ini akan maju pada Pilkada Kuansing sebagai wakil dari calon bupati Halim.
Pasangan ini diusung oleh PDIP, PAN dan teranyar dari partai Demokrat. Pasangan ini cukup menarik untuk disimak, karena pasangan ini pada Pilkada sebelumnya merupakan lawan politik, dimana Komperensi kalah sewaktu itu, dan Halim duduk menjadi wakil bupati mendampingi bupatu Kuansing 2015-2020, Mursini.
Untuk diketahui, Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mencalonkan diri wajib mundur dari jabatannya.
Dengan peraturan tersebut, anggota dewan yang maju Pilkada tersebut akan diganti oleh calon perolehan suara terbanyak pada Pemilu dibawahnya.
Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Secara spesifik diatur dalam Pasal 239 sampai 243 UU MD3.(ckc)
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .