Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bolehkah Menjadikan Barang Temuan Hak Milik?
RADARPEKANBARU.COM -- Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum mengambil barang temuan. Ada yang mengatakan boleh untuk dijadikan hak milik, ada juga yang mengatakan lebih baik membiarkannya.
Ibnu Rusyd dalam kitabnya berjudul Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, ulama madzhab fikih saling berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah misalnya menyebut barang temuan tersebut ada baiknya diambil.
Sebab, barang temuan dianggap sebagai kewajiban bagi seorang Muslim yang harus menjaga harta saudaranya sesama Muslim. Imam Syafii pun setuju dengan pendapat Imam Abu Hanifah iini.
Sedangkan menurut Imam Malik dan beberapa ulama lainnya, mengambil barang temuan hukumnya adalah makruh. Inilah pendapat yang dikutip oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas berdasarkan dua hal.
Pertama, terdapat hadis berbunyi: “Dhallatul-mukminin harqunnar,”. Yang artinya: “Barang hilang milik orang mukmin adalah nyala api neraka,”. Kedua, Imam Malik berpendapat barang temuan itu nantinya dikhawatirkan dapat membuat si penemunya itu lalai dalam hal-hal yang diwajibkan.(rep)
Jamaah Haji Ingin Meninggal di Tanah Suci, Benarkah Jadi Tanda Husnul Khatimah?
RADARPEKANBARU.COM - Banyak jamaah haji Indonesia yang ingin meninggal dunia di Tanah Suci, baik itu.
Ini yang Membuat Nabi Muhammad Mengenali Kita di Hari Kiamat
RADARPEKAANBARU.COM - Ternyata seorang Muslim yang banyak bersujud memiliki keutamaan yang besar di .
Keutamaan Membangun Masjid
RADARPEKANBARU.COM - Syaikh Hasan Muhammad Ayyub dalam bukunya “Panduan Beribadah Khusus Pria” m.
Amalan yang Bisa Dikerjakan pada Hari Jumat
RADARPEKANBARU.COM - Hari jumat memiliki keutamaan yang istimewa dalam agama Islam. Sebagai hari yan.