PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
PTPN V Diduga Mark Up Pupuk Rp13 Milyar, HMI Pekanbaru Minta Kejati Serius Tangani Kasusnya
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jl. Sudirman Pekanbaru, Rabu (27/08/2014). Mereka menyampaikan permintaan agar Kejati menindaklanjuti kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang dilakukam PTPN V.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Ketua umum HMI Cabang Pekanbaru, Ahmad Efendy Siregar dihadapan Kasi Penkum dan Humas Kejati yang menerima massa HMI. Mereka juga meminta pihak Kejati transparan dalam melakukan proses hukum kasus-kasus terkait PTPN V.
"Kami meminta Kejati Riau menindaklanjuti kasus korupsi di PTPN V dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Ahmad.
Diungkapkan Ahmad dalam keterangan persnya, PTPN V telah melakukan mark up pupuk yang menelan biaya Rp13 miliar dan pengadaan perumahan karyawan Rp15 miliar. Tidak hanya itu, direksi PTPN V juga mengeluarkan pinjaman untuk pembelian lahan dan sejumlah penyelewengan lainnya yang merugikan negara.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan menyatakan bangga dengan dukungan yang diberikan mahasiswa terhadap pekerjaan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "Semua yang telah disampaikan akan segera kami lanjutkan ke pimpinan," tandasnya.(adr/gr)
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Ketua umum HMI Cabang Pekanbaru, Ahmad Efendy Siregar dihadapan Kasi Penkum dan Humas Kejati yang menerima massa HMI. Mereka juga meminta pihak Kejati transparan dalam melakukan proses hukum kasus-kasus terkait PTPN V.
"Kami meminta Kejati Riau menindaklanjuti kasus korupsi di PTPN V dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada," kata Ahmad.
Diungkapkan Ahmad dalam keterangan persnya, PTPN V telah melakukan mark up pupuk yang menelan biaya Rp13 miliar dan pengadaan perumahan karyawan Rp15 miliar. Tidak hanya itu, direksi PTPN V juga mengeluarkan pinjaman untuk pembelian lahan dan sejumlah penyelewengan lainnya yang merugikan negara.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan menyatakan bangga dengan dukungan yang diberikan mahasiswa terhadap pekerjaan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. "Semua yang telah disampaikan akan segera kami lanjutkan ke pimpinan," tandasnya.(adr/gr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS