Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Disdik Riau
RADARPEKANBARU.COM - Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan. Senin (20/7/20) sore. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran berupa perangkat keras berbasis informasi teknologi dan multi media di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau. Kedua tersangka yang langsung dilakukan penahanan tersebut berinisial HT selaku PPK dan RD, Direktur PT Airmas Jaya Mesin.
" Dari hasil penyidikan kasus korupsi multi media di Disdik Riau, kita menetapkan dua orang tersangka, serta melakukan penahanan selama 20 hari kedepan," ucap Kepala Kejati Riau, Mia Amiati SH MH kepada wartawan
Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi, dalam kasus ini, pihaknya menemukan adanya aliran dana yang diberikan pihak-pihak tertentu dalam rangka mempelancar segala kegiatannya suap atau gatifikasi," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," katanya.
Untuk diketahui, kegiatan pengadaan multi pembelajaran perangkat keras berbasis informasi teknologi itu diadakan tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau, dengan nilai anggaran sebesar Rp23,5 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada praktik kongkalikong dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau. Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.(rtc)
Jabatan Pj Walikota Berakhir 22 Mei, Sekda Pekanbaru Minta Kinerja ASN Tak Boleh Terpengaruh
RADARPEKANBARU.COM - Jabatan Muflihun sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, bakal berakhir pada .
Disdik Riau Rencanakan Program Sekolah Gratis Bagi Siswa Gagal Masuk Negeri
RADARPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai mengatakan akan m.
Flyover Simpang Empat Panam Dibangun Tahun 2025, Proses Ganti Rugi Belum Rampung
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan flyover Simpang Empat Panam rencananya dibangun pada 2025. Proses .
Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
RADARPEKANBARU.COM - Mantan Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nasution semakin menunjukkan .
KPU Siak Buka Pendafataran PPK dan PPS
RADARPEKAANBARU.COM - KPU Siak telah memulai tahapan pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS untuk pilka.
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.