Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Desakan Pencabutan RUU HIP Meluas
RADARPEKANBARU.COM – Desakan dari berbagai elemen masyarakat agar DPR mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) terus meluas ke berbagai daerah. Mereka tetap meminta agar RUU HIP tak sekadar ditunda, tapi dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) di DPR.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Timur, Hamid Syarif, meminta, RUU HIP segera dibatalkan atau dicabut. Permintaan itu ia sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, saat menggelar dialog di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ahad (5/7).
“Sekarang masih menggelinding. Sepanjang tidak ada pencabutan atau pembatalan, aksi (penolakan RUU HIP) ini akan terus menggelinding,” ujar Hamid di Surabaya, Ahad (5/7).
Hamid berpendapat, jika aksi-aksi penolakan RUU HIP terus membesar, akan sangat bahaya. Apalagi, saat ini Indonesia tengah bergelut dengan wabah Covid-19. Selain itu, kata dia, pada Desember, beberapa daerah di Indonesia akan melangsungkan hajatan akbar, yakni pilkada serentak. “Saya tidak bisa membayangkan ketika digelar pilkada serentak, muncul unjuk rasa besar-besaran,” ujar Hamid.
Di Sukabumi, Jawa Barat, aksi penolakan RUU HIP terus terjadi. Pada Ahad (5/7) misalnya, digelar Apel Siaga Sukabumi Raya di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Aksi tersebut diikuti seribuan massa dari organisasi massa Islam dan nasionalis serta kepemudaan di Kota/Kabupaten Sukabumi.
Di antara yang mengikuti aksi adalah Pemuda Pancasila (PP), Persatuan Ummat Islam (PUI), dan puluhan ormas lainnya. “Kami menolak terhadap RUU HIP dan meminta kepada DPR RI agar menarik kembali RUU tersebut dari prioritas prolegnas 2020,” ujar Ketua DPD PUI Kota Sukabumi Munandi Saleh.
Menkopolhukan Mahfud MD menyatakan, pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkan RUU tersebut, karena itu merupakan usulan DPR RI. Maka dari itu, langkah yang bisa dilakukan pemerintah adalah menolak membahas RUU tersebut, dan menyampaikannya ke DPR. Pemeritah, kata dia, telah menyampaikan penolakan pembahasan itu ke DPR pada 16 Juni 2020.
Pada dasarnya, kata Mahfud, pemerintah menolak seluruh materi RUU HIP yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Di mana dalam RUU tersebut disebutkan Pancasila bisa diperas menjadi Trisila, bahkan Ekasila. Menurutnya, Pancasila tidak boleh ditafsirkan dalam undang-undang tertentu.
“Karena tidak boleh lagi ditafsirkan Pancasila itu di dalam sebuah UU. Tapi difasirkan di banyak UU. UU (tentang) ekonomi tafsir Pancasila, (UU tenang) pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu UU,” ujar Mahfud. Terpisah, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatakan, Pancasila merupakan ideologi yang mempersatukan seluruh elemen di Indonesia. Untuk itu, ia menegaskan, PDIP menolak pihak-pihak yang ingin menyusupkan ideologi lain ke Indonesia.
“PDIP bersama segenap komponen bangsa lainnya menolak berbagai upaya, baik dari ekstrem kiri maupun ekstrem kanan yang mencoba mengganti Pancasila,” ujar Hasto.(rep)
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.