PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2545 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2707 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2522 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2377 Kali
Panggil Ahli Hukum Pidana dan Tata Negara, Timwas Century Minta Pendapat Peran Boediono
Syarifudin Sudding
JAKARTA, (radarpekanbaru.com) - Tim pengawas kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat memanggil ahli hukum pidana Romly Atmasasmita dan ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin, Rabu (27/11/2013). Timwas akan meminta padangan perihal kebijakan pemberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century.
"Kami akan meminta penjelasan dan pandangan dari pakar ini terkait pandangan bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalisasi," ujar anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Menurut Sudding, selama ini keterlibatan Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia selalu dilindungi argumentasi sebuah kebijakan bukanlah tindak pidana.
"Tapi bagaimana kalau ada mens rea-nya sehingga kebijakan itu keluar dengan niat jahat, dengan penyalahgunaan wewenang?" tanya Sudding.
Sudding menambahkan, Timwas Century juga akan meminta pendapat soal perlu tidaknya Boediono non-aktif dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hal ini, kata Sudding, mengingat fungsi protokoler kepresidenan yang mengganggu proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akan kami mintai pandangannya, apakah sebaiknya non-aktif dulu supaya bisa menjalankan menjalankan pemeriksaan?," ucap anggota Komisi III DPR itu.
Seperti diberitakan, internal Timwas Century meminta agar Timwas memanggil kembali Boediono. Permintaan itu menyikapi pemeriksaan Boediono sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Keterangan yang diminta penyidik KPK kepada Boediono fokus pada pemberian fasilitas FPJP. Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China.(sumber:kompas.com)
"Kami akan meminta penjelasan dan pandangan dari pakar ini terkait pandangan bahwa kebijakan tidak bisa dikriminalisasi," ujar anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Menurut Sudding, selama ini keterlibatan Wakil Presiden Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia selalu dilindungi argumentasi sebuah kebijakan bukanlah tindak pidana.
"Tapi bagaimana kalau ada mens rea-nya sehingga kebijakan itu keluar dengan niat jahat, dengan penyalahgunaan wewenang?" tanya Sudding.
Sudding menambahkan, Timwas Century juga akan meminta pendapat soal perlu tidaknya Boediono non-aktif dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hal ini, kata Sudding, mengingat fungsi protokoler kepresidenan yang mengganggu proses pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akan kami mintai pandangannya, apakah sebaiknya non-aktif dulu supaya bisa menjalankan menjalankan pemeriksaan?," ucap anggota Komisi III DPR itu.
Seperti diberitakan, internal Timwas Century meminta agar Timwas memanggil kembali Boediono. Permintaan itu menyikapi pemeriksaan Boediono sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Keterangan yang diminta penyidik KPK kepada Boediono fokus pada pemberian fasilitas FPJP. Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat. Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012, pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China.(sumber:kompas.com)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menunjuk Provinsi Riau seba.
TULIS KOMENTAR +INDEKS