Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
DPR Tak Sepakat jika Pelonggaran Transportasi untuk Kepentingan Pejabat & Pebisnis
RADARPEKANBARU.COM - Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi menyatakan kurang sepakat apabila kebijakan pemerintah soal adanya kelonggaran transportasi di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona beralasan untuk kepentingan para pejabat dan pebisnis. "Jika alasannya untuk pebisnis, atau pejabat, seberapa banyak mereka tersebut? Bukankah bisa di-kluster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang," kata Awiek, Jakarta, Minggu (10/5/2020).
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu, bahwa diperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi baik udara, laut dan udara mengangkut orang jelas membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal. "Pelaksanaan yang berubah-ubah tersebut membuat masyarakat bingung dan terkesan ketidaktegasan dalam menerapkan sejumlah aturan," ujar Awiek.
Awiek menjelaskan, jika melihat pengalaman yang terjadi di lapangan, tingkat kesadaran masyarakat untuk aktif melapor terkait Covid-19 tentu akan menyulitkan deteksi penyebaran. "Maka, dengan kembalinya mobilitas warga dari satu kota ke kota lain membuat imbauan physical distancing maupun social distancing yang dilakukan selama ini menjadi tak terlalu bermakna," tutur Awiek.
Sebagaimana diketahui, rencana pelonggaran moda transportasi tersebut terkait Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Meskipun kebijakan itu dilahirkan, namun pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan mudik tetap dilarang selama pandemi Covid-19. Saat nantinya diberikan kelonggaran, angkutan juga harus melakukan protokol kesehatan yang ketat dalam mengangkut penumpangnya. (okz)
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.