PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Tegakkan Perda, Satpol PP Akhirnya Eksekusi Kos 70 Pintu
Detik-detik akan dirobohkannya kos 70 Pintu Oleh Satpol PP, Kamis (20/8/14)
RADARPEKANBARU.COM - Setelah tertunda beberapa kali, bangunan kos 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, yang dinyatakan melanggar garis sempadan bangunan (GSB) sepanjang Enam meter dari badan jalan, dieksekusi Satpol PP Pekanbaru, Rabu (20/8/2014).
Pelaksana tugas Kepala Badan Satpol PP dan Linmas Pekanbaru Azharisman Rozie, mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan itu telah sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Tim Yustisi pada Senin (18/8/2014).
Ia menyebutkan, eksekusi yang dilakukan karena pemilik bangunan dimaksud tak kunjung membongkar bangunan itu sesuai batas waktu yang ditetapkan. "Dulu diberi batas waktu sebelum akhir Juli 2014, tapi sampai sekarang belum juga dibongkar. Makanya kita yang bongkar," tegasnya.
Ditambahkan Kepala Satpol PP, Azharisman Rozie bahwa pihaknya hari ini telah melakukan pembongkaran terhadap kos-kosan 70, untuk tahap selanjutnya pihaknya meminta kepada pemilik bangunan membongkar sendiri.
"Tadi pengusaha sudah memohon dengan dasar surat dispensasi dari Distarubang, maka dari itu kita berikan shok terapi supaya mereka membongkar sendiri," jelasnya.
Disinggung mengenai kenapa hanya 4 meter yang dibongkar padahal seharusnya 6 meter, Rozie menjelaskan pihaknya tidak mengetahui itu, untuk lebihnya tanya langsung Dinas tata ruang dan bangunan.
"Saat ini kita bongkar sebagian bangunan, dan selanjutnya kita suruh pengusaha membuat surat pernyataan untuk bongkar sendiri. Kita beri tenggang waktu hingga minggu ke dua September mendatang," jelasnya.
Dalam eksekusi itu, Satpol melakukan eksekusi menggunakan alat berat. Eksekusi tanpak dikawal satu pleton personel polisi dari Polresra Pekanbaru, dan satu kompi personel Satpol PP. (ram)
Pelaksana tugas Kepala Badan Satpol PP dan Linmas Pekanbaru Azharisman Rozie, mengatakan, eksekusi yang akan dilakukan itu telah sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Tim Yustisi pada Senin (18/8/2014).
Ia menyebutkan, eksekusi yang dilakukan karena pemilik bangunan dimaksud tak kunjung membongkar bangunan itu sesuai batas waktu yang ditetapkan. "Dulu diberi batas waktu sebelum akhir Juli 2014, tapi sampai sekarang belum juga dibongkar. Makanya kita yang bongkar," tegasnya.
Ditambahkan Kepala Satpol PP, Azharisman Rozie bahwa pihaknya hari ini telah melakukan pembongkaran terhadap kos-kosan 70, untuk tahap selanjutnya pihaknya meminta kepada pemilik bangunan membongkar sendiri.
"Tadi pengusaha sudah memohon dengan dasar surat dispensasi dari Distarubang, maka dari itu kita berikan shok terapi supaya mereka membongkar sendiri," jelasnya.
Disinggung mengenai kenapa hanya 4 meter yang dibongkar padahal seharusnya 6 meter, Rozie menjelaskan pihaknya tidak mengetahui itu, untuk lebihnya tanya langsung Dinas tata ruang dan bangunan.
"Saat ini kita bongkar sebagian bangunan, dan selanjutnya kita suruh pengusaha membuat surat pernyataan untuk bongkar sendiri. Kita beri tenggang waktu hingga minggu ke dua September mendatang," jelasnya.
Dalam eksekusi itu, Satpol melakukan eksekusi menggunakan alat berat. Eksekusi tanpak dikawal satu pleton personel polisi dari Polresra Pekanbaru, dan satu kompi personel Satpol PP. (ram)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS