Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Kabulkan Banding Putri Fauzani
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru mengabulkan Permohonan Banding tim kuasa hukum PUTRI INDAH FAUZANI binti M Fauzan Syarif dkk, atas putusan Pengadilan Agama (PA) Bengkalis nomor: 150/Pdt.G/2019/PA.Bkls. tanggal 4 November 2019.
Dalam amar putusannya, PTA mengabulkan permohonan Banding dan membatalkan putusan PA Bengkalis.
Menurut kuasa hukum PUTRI INDAH FAUZANI binti M. Fauzan Syarif dkk, Mirwansyah SH putusan itu sudah tepat dan berkeadilan.
"Karena memang objek perkara a quo adalah milik klien kami yang sah secara hukum berdasarkan alat bukti yang sempurna yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan AJB nomor: 169/MD-62/VII/1993", ungkap Mirwansyah. Ahad (26/4/2020) di Pekanbaru.
Ditambahkan Mirwan, sebelumnya perkara yang baru mereka tangani merupakan perkara yang pernah kalah di Pengadilan Agama Bengkalis.
"Kalah di Pengadilan Agama Bengkalis , klien kami PUTRI INDAH FAUZANI binti M. Fauzan Syarif dkk mempercayakan perkaranya untuk dilanjutkan melalui kantor Advokat MS Law Firm, dan tim Advokat MS LAW FIRM pun melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, dan Alhamdulillah, upaya banding kita diterima.
Sekaligus membatalkan seluruh putusan dari Pengadilan agama Bengkalis", ujar Mirwansyah, SH Managing Partner MS Law Firm.(***)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.