PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Gubernur Riau Dilaporkan Tiga Wanita, DPRD Belum Bisa Bersikap
Ilustrasi
RADARPEKANBARU.COM - DPRD Riau belum bisa menentukan sikap, terkait adanya tiga kasus pidana yang diadukan tiga wanita terhadap Gubernur Riau Annas Maamun. Tiga kasus pidana tersebut, dua dugaan asusila dan satu lagi dugaan pemukulan yang dialami Ulfa Dayana, mantan menantu Gubri Annas Maamun.
“"Bagaimana mau menentukan sikap, putusan hukum dari kasus itu belum ada, apakah dugaan asusila itu benar adanya atau tidak,"kata Zukri, Anggota Komisi C DPRD Riau Selasa (19/08/14).
Jika putusan hukum nantinya sudah ada dan dinyatakan bersalah atas kasus asusila yang dilakukannya, sebut politisi PDI Perjuangan ini, barulah DPRD Riau bisa menentukan sikap melalui rapat paripurna DPRD Riau.
"Kita menghargai laporan yang disampaikan korban ke berbagai instansi kepolisian, kita sangat menghargai itu, cuman kita belum bisa menentukan sikap kita sebagai lembaga dewan," ungkap politisi asal Pelalawan ini.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Mansyur, Anggota Komisi B DPRD Riau. Menurutnya, jika apa yang dilakukan Gubri terbukti benar adanya, maka Gubri dianggap bisa menodai marwah Riau dan bisa menjatuhkan nilai Riau dihadapan provinsi lain.
"Kita tidak bisa menduga-duga, harus ada keputusan hukum. Nah, bisa jadi nantinya, apa yang dilakukan Gubri, sama dengan apa yang pernah dilakukan Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, Jawa Barat,"tutupnya.
Sebagai data tambahan, selain Ulfa, dua wanita yang mempidanakan Gubri Annas adalah Andi Dwi Susanti (47), janda Ketua DPRD Dumai dan Mawar (39), nama samaran yang sudah dipanggil Mabes Polri dan mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan karena diduga menjadi korban pencabulan.
Sementara dalam sebuah kesempatan Gubri Annas Maamun telah membantah tudingan dugaan asusila terhadap sejumlah wanita. Bahkan, ia mengaku ada pihak yang berusaha memerasnya dalam kasus tersebut.(rp/rt)
“"Bagaimana mau menentukan sikap, putusan hukum dari kasus itu belum ada, apakah dugaan asusila itu benar adanya atau tidak,"kata Zukri, Anggota Komisi C DPRD Riau Selasa (19/08/14).
Jika putusan hukum nantinya sudah ada dan dinyatakan bersalah atas kasus asusila yang dilakukannya, sebut politisi PDI Perjuangan ini, barulah DPRD Riau bisa menentukan sikap melalui rapat paripurna DPRD Riau.
"Kita menghargai laporan yang disampaikan korban ke berbagai instansi kepolisian, kita sangat menghargai itu, cuman kita belum bisa menentukan sikap kita sebagai lembaga dewan," ungkap politisi asal Pelalawan ini.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan Mansyur, Anggota Komisi B DPRD Riau. Menurutnya, jika apa yang dilakukan Gubri terbukti benar adanya, maka Gubri dianggap bisa menodai marwah Riau dan bisa menjatuhkan nilai Riau dihadapan provinsi lain.
"Kita tidak bisa menduga-duga, harus ada keputusan hukum. Nah, bisa jadi nantinya, apa yang dilakukan Gubri, sama dengan apa yang pernah dilakukan Aceng Fikri, mantan Bupati Garut, Jawa Barat,"tutupnya.
Sebagai data tambahan, selain Ulfa, dua wanita yang mempidanakan Gubri Annas adalah Andi Dwi Susanti (47), janda Ketua DPRD Dumai dan Mawar (39), nama samaran yang sudah dipanggil Mabes Polri dan mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Perempuan karena diduga menjadi korban pencabulan.
Sementara dalam sebuah kesempatan Gubri Annas Maamun telah membantah tudingan dugaan asusila terhadap sejumlah wanita. Bahkan, ia mengaku ada pihak yang berusaha memerasnya dalam kasus tersebut.(rp/rt)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS