Kekuatiran Masyarakat Kota Pekanbaru Terjawab Harga Cabe Sudah Mulai Membaik
Plt Bupati Asmar Safari Ramadan ke Tasik Putri Puyu
WNA Resmi Dilarang Masuk Indonesia Kecuali Enam Kategori Ini
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) masuk dan transit di Wilayah Indonesia. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Menkumham nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Indonesia. Larangan ini berlaku untuk seluruh Orang Asing dengan enam pengecualian," tegas Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Jhoni Ginting dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (1/4).
Lanjut Jhoni Ginting, menurut Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly, ada enam kategori tersebut adalah WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, dan WNA pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Kemudian tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, ini didasari oleh alasan kemanusiaan atau humanitarian purpose. Selanjutnya, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta bagi WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.
Namun, WNA yang dikecualikan tersebut tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya, adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan otoritas kesehatan dari tiap negara. Kemudian telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19. Terakhir, adanya pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, Jhoni Ginting menerangkan, Permenkumham ini juga mengatur regulasi bagi WNA yang berada di Indonesia dengan pengaturan. Pertama WNA pemegang izin tinggal kunjungan, termasuk bebas visa kunjungan dan Visa on Arrival yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya.
"Kedua orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi tanpa dipungut biaya," jelas Jhoni Ginting.
Jhoni Ginting menegaskan dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai Kamis (2/4) pukul 00.00 WIB sampai dengan masa pandemik Covid-19 berakhir yang dinyatakan instansi berwenang.(rep)
DPR Tetapkan Pilkada DKJ seperti Pilpres, 50 Persen Plus 1 Dinyatakan Menang
RADARPEKANBARU.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah dalam hal ini Ke.
Ajang Program Udara Bersih Indonesia Tingkat Provinsi wilayah Sumatera, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB Berikan Penghargaan Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
RADARPEKANBARU- Kebakaran hutan dan lahan masih terus terjadi setiap tahun, terl.
Repnas Aceh Minta Jangan Ada Spekulasi soal Pergantian Pj Gubernur
RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Penjaba.
AirAsia Sediakan 350 Ribu Kursi Penerbangan Selama Periode Lebaran 2024
RADARPKANBARU.COM - Maskapai penerbangan PT Indonesia AirAsia (IAA) menyediakan 350 ribu kursi pener.
Banjir Sumbar Tewaskan 27 Orang, 5 Korban Masih Hilang
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 27 orang dinyatakan meninggal dunia dan 5 lainnya hilang akibat banjir.