Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pelayanan E Tilang , Kejari Pekanbaru Kirim Ratusan Bukti Pelanggar Via Go Send
RADARPEKANBARU.COM - Proses pelayanan pengambilan bukti pelanggaran (Tilang) kendaraan secara online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Jumat (27/3/20) ini berjalan lancar.
Setelah diberlakukannya sistem secara online pada Kamis kemarin tersebut. Sekitar 150 an bukti telah dikirim kepada pelanggar melalui Go Send (Gojek).
" Setelah dikeluarkannya ketentuan proses pelayanan melalui online, mengingat mewabahnya Covid-19. Hari proses pengambilan tilang berjakan lancar, dan bukti pelanggar telah kita kirim kepada pelanggar melalui jasa transportasi Gojek," terang Kasi Pidum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH didamping Kasubsi Pidum, Aulia Rahman, , Kamis siang.
Pada pengiriman melalui Gojek tadi, ada sekitar 150 an yang dikirim kepada pelanggar, setelah pelanggar tilang itu mengirimkan alamat lengkap mereka. Hal seperti ini masih tetap diberlakukan hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan atau sampai wabah virus Corona ini dinyatakan aman," ujar Robi lagi.
Mantan Kasi Intel Kejari Batam ini juga tak lupa mengingatkan bagi para pengendara yang terkena tindak pelanggaran. Pihak kejaksaan akan melayani para pelanggar.
" Para pelanggar terlebih dahulu menghubungi pegawai/ petugas di Kantor Kejari Pekanbaru melalui hand phone dengan nomor 0822 6824 6830, atau dapat menghubungi nomor WA 0812 9200 6553. Selanjutnya, Foto surat bukti pelanggaran, kemudian petugas akan mengirimkan no Briva untuk pembayaran ke Bank BRI. Setelah dilakukan pembayaran, pelanggar mengirim kembali struk pembayaran beserta surat tilang ke petugas. Dan pelanggar mengirimkan alamat lengkap kepada petugas, agar barang bukti dapat di Go Send (Gojek) dan biaya pengiriman ditanggung pelanggar," jelas Robi.
Untuk pengambilan bukti pelanggaran ini, kata Robi lagi. Pelanggar dapat melakukan pengambilan pada jam pelayanan tiap hari, Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB," imbuh Robi.(rtc)
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .