Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Pemko Pekanbaru Diperbolehkan ASN Bekerja di Rumah
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Aturan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) bernomor 800/BPKSDP-PKAP/640/2020 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus.
"ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya," ujar Firdaus, Jumat, (20/3/2020).
Dalam SE juga disebutkan, untuk seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Eselon II, III, IV diminta tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian. ASN tidak diperbolehkan melakukan kunjungan kerja kecuali sangat penting dan harus izin kepada kepala daerah.
Selanjutnya, perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Daerah Madani, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya.
Selain itu, meskipun diperbolehkan bekerja di rumah, seluruh kepala OPD dan ASN yang tergabung dalam tim terpadu kesiapsiagaan penanggulanan Corona harus tetap bekerja maksimal.
"ASN yang bekerja di rumah harus senantiasa mengaktifkan telepon seluler dan tetap berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali ada keadaan mendesak, seperti misalnya untuk membeli kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan dengan tetap menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri). Nanti diabsensi secara manual," terangnya.(grc)
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .