Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Korupsi Dana Pencucian Danau Gema Kampar, Mantan Anggota Dewan Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Syarifudin alias Arif Subayang, mantan anggota DPRD Kampar, dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembersihan Danau Gema, di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Mantan anggota DPRD Kampar periode 2014- 2019 itu pun diganjar tuntutan hukuman pidana penjara oleh jaksa selama 5 tahun 6 bulan.
Berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Amri Rahmanto SH MH pada sidang Selasa (3/3/20) siang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perbuatan Syarifudin terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan," ucap Amri Rahmanto dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Mahyudin SH.
Selain tuntutan hukuman, Syarifudin juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 261 juta atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 2 tahun 9 bulan," sambung Amri lagi.
Tuntutan hukuman jaksa penuntut tersebut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan. Seperti diketahui, perkara korupsi ini berawal ketika Dinas Bina Marga Pemkab Kampar mengadakan proyek pembersihan danau di Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kegiatan tahun anggaran 2012 senilai Rp890 juta tersebut, dimenangkan oleh CV Agusti atas nama Endang Surya dengan nilai kontrak Rp 755 juta. Namun proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwaa Syarifudin yang ternyata tidak termasuk dalam direksi atau daftar personel CV Agusti.
Terkait pengalihan proyek itu. Terdakwa memberikan fee 2,5 persen dari nilai kontrak sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam akta notaris. Dalam pengerjaan proyek pembersihan dana gema tersebut, ditemukan terjadinya penyimpangan sehingga negara dirugikan ratusan juta.(rtc)
Jelang Lebaran 2024, Penumpang Turun Naik di Pelabuhan Selatpanjang Meningkat
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah penumpang yang turun nai.
KPK Tetapkan Bupati Meranti Nonaktif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Direktur Narkoba Polda Riau Mau Lenyapkan Kampung Narkoba Di Pangeran Hidayat
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
2.132 NIP PPPK Pemprov Riau Sudah Disetujui BKN
RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pempro.
Kualitas Udara Kota Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kenakan Masker
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru berada di level tidak sehat dalam beberapa har.
Meski Harus Mundur dari DPRD, Kelmi Amri Pastikan Tetap Maju Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Tekad Kelmi Amri maju dalam bur.