Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Yasonna Bilang PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law sebagai Kesalahan
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Dilaporkan 6 Aktivis Ke KPK, Edy Rahmayadi Ancam Laporkan Balik", https://hukum.rmol.id/read/2020/02/18/421900/dilaporkan-6-aktivis-ke-kpk-edy-rahmayadi-ancam-laporkan-balik.
Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Dilaporkan 6 Aktivis Ke KPK, Edy Rahmayadi Ancam Laporkan Balik", https://hukum.rmol.id/read/2020/02/18/421900/dilaporkan-6-aktivis-ke-kpk-edy-rahmayadi-ancam-laporkan-balik.
RADARPEKANBARU.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Pasal 170 dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP) adalah kesalahan. "Ya ya. Enggak bisa dong PP melawan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan itu," kata Yasonna di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Yasonna mengatakan pemerintah tak mungkin sengaja membuat peraturan seperti itu. "Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," kata Yasonna. Meski begitu, Yasonna mengatakan tak perlu ada revisi dalam draf itu. Pasalnya, saat ini draf sudah ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Kesalahan tulis ini akan diselesaikan di sana. "Itu tidak perlu (direvisi) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," kata Yasonna.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ketentuan ini bakal menabrak sistem hukum. Bivitri mengatakan PP tak boleh memuat materi UU, apalagi menggantikannya. Dia menegaskan hal ini merupakan pengetahuan dasar hukum Indonesia. Bivitri mengingatkan ada hirarki peraturan perundang-undangan yang juga telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019) Pasal 7.
Hirarki tersebut adalah Undang-undang Dasar 1945, Tap MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Maknanya, kata Bivitri, setiap bentuk peraturan perundang-undangan ada materi muatan dan prosesnya sendiri, serta tak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya.(tmpo)
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.